JAKARTA, AKURATNEWS.co – Setelah dinyatakan lengkap, tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Ada yang menarik dan menjadi sorotan publik saat proses pelimpahan tersebut. Salah satu yang ramai dibahas adalah perbedaan perlakuan antara kedua tersangka.
Saat tiba di gedung Kejari, Mail tampak mengenakan borgol di tangannya. Namun tidak demikian dengan Nikita Mirzani. Tak seperti tahanan lain, Nikita bisa melenggang tanpa ada alat pengekang.
Terkait hal ini, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, memberikan penjelasan.
Menurut Haryoko, saat dalam perjalanan menuju Kejari, Nikita Mirzani masih menjadi tanggung jawab kepolisian.
“Ya nanti akan kita cek juga, itu kan masih kewenangan penyidik, bukan di kita,” ujar Haryoko.
Setelah proses pelimpahan berkas dan tersangka selesai dilakukan, barulah seluruh penanganan perkara menjadi tanggung jawab penuh pihak Kejaksaan. Haryoko memastikan pijaknya akan menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Jadi setelah ini baru kewenangan ada di kita. Nanti setelah ini karena kewenangan sudah full di kita maka kita akan lakukan sesuai dengan SOP yang ada di Kejaksaan,” tegasnya.
Saat ini, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda. Nikita ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail di Cipinang./Aly. Foto: Istimewa.
