JAKARTA, AKURATNEWS.co – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Nikita terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan, didampingi asistennya, IM, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza mengaku menjadi korban ancaman, pemerasan, dan upaya penjelekkan nama serta produknya melalui siaran langsung Nikita di platform TikTok. Selain itu, Reza juga melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan kedua tersangka.

Menurut kronologi yang diungkapkan korban, pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya (IM) via WhatsApp untuk bersilaturahmi.

Namun, balasan yang diterima justru berisi ancaman. Reza mengaku kemudian mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang ditunjuk tersangka. Dua hari kemudian, pada 15 November 2024, Nikita diduga kembali meminta uang tunai senilai Rp2 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Nikita dan IM awalnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (20/2), tetapi meminta penundaan hingga Senin (3/3). Namun, keduanya kembali absen pada hari tersebut.

Baru pada Selasa (4/3), mereka memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

“Penyidik Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM. Mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan melalui media elektronik, serta TPPU yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk catatan transfer bank dan delapan ponsel yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Nikita sendiri tak mau berkomentar terkait penahanannya ini. Ia hanya melempar senyum saat dikonfirmasi wartawan soal ini. (NVR)

By editor2