JAKARTA, AKURATNEWS.co – Publik diminta jangan terkecoh dengan langkah penonaktifan sejumlah anggota DPR.

Pasalnya, status Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga Adies Kadir tetap sah sebagai wakil rakyat, meski sudah dicopot secara politik lewat status nonaktif.

Istilah penonaktifan sendiri sama sekali tidak dikenal dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik maupun UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Publik jangan terjebak kata-kata nonaktif. Jika hanya ada SK penonaktifan tanpa SK pemberhentian keanggotaan partai dan proses PAW, maka status pemberhentian mereka tidak bisa ditindaklanjuti pimpinan DPR. Mereka tetap anggota DPR, tetap punya hak penuh, dan tetap digaji.

Di pasal 16 Ayat 3 UU Partai Politik menegaskan, pemberhentian anggota DPR baru sah bila diikuti dengan pencabutan keanggotaan partai dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Artinya, keputusan partai yang hanya sebatas penonaktifan cuma bersifat simbolis, bukan hukum.

Tanpa PAW dari partai, kewenangan MKD pun terbatas. Hanya bisa memberikan sanksi etik, bukan mencabut kursi.

Oleh karenanya, Padepokan Hukum Indonesia medesak parpol dan DPR menindaklanjuti status nonaktif itu.

Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto SH mendesak pimpinan DPR dan MPR memecat anggota yang dinonaktifkan serta meminta partai segera melakukan PAW.

“Narasi dan tindakan mereka menciptakan kegaduhan, bahkan perpecahan. Ini bukan sekadar kritik politik, tapi pelanggaran serius Kode Etik DPR yang harus ditindak tegas,” ujar Musyanto, Minggu (30/8).

Untuk diketahui, banyak pihak yang melihat, langkah partai menonaktifkan kader kontroversial lebih ke arah “damage control” menghadapi Pilkada 2024 dan Pemilu 2029.

Parpol sepertinya tidak mau kehilangan dukungan publik. Nonaktif ini menjadi strategi pencitraan, seolah tegas, padahal anggota tetap digaji.

Jika langsung PAW, risiko politiknya besar karena kader populer diganti, bisa berdampak ke suara partai di pemilu berikutnya.

Langkah ini juga disebut menghindari konflik internal. Sosok seperti Sahroni dan Eko punya basis massa, jaringan finansial, serta citra populer yang penting bagi parpol.

Lalu, kenapa PAW masih ditahan partai. Ada dua alasan utama partai menahan proses PAW.

Pertama, kalkulasi elektoral. Anggota yang viral tetap menyumbang elektabilitas partai meski kontroversial.

Kedua, pertarungan internal. Tidak ada figur pengganti yang siap atau disepakati, sehingga kursi lebih aman dipegang kader populer walau dinonaktifkan.

Jika PAW dilakukan  sekarang, partai bakal kehilangan figur yang dikenal publik. Oleh karenanya, penonaktifan menjadi solusi setengah hati agar mendapat simpati publik, tapi kader tetap bisa dipertahankan.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi alasan penonaktifan lantaran pelanggaran etik yang viral di publik.

“Ada yang ngomong rakyat tolol, itu pelanggaran etik. Ada juga yang joget-joget di DPR saat rakyat susah. Itu enggak pantas. Semua akan kami tertibkan,” kata Nazarudin, Sabtu (30/8).

Kini, bola panas ada di tangan pimpinan DPR dan MKD. Beranikah mereka menindak tegas dengan mekanisme resmi, atau hanya membiarkan “penonaktifan palsu” ini jadi tameng politik? Kita tunggu saja. (NVR)

By editor2