JAKARTA, AKURATNEWS.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pernyataannya yang viral tentang kebijakan penertiban tanah terlantar.
Dalam pernyataan sebelumnya, Nusron menyebut “seluruh tanah rakyat milik negara” yang kemudian menuai polemik publik.
“Saya atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat serta memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Nusron menjelaskan, pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menegaskan, penertiban tanah hanya menyasar lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara produktif.
“Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status Sertifikat Hak Milik maupun hak pakai,” tegasnya.
Nusron mengakui pernyataan itu awalnya disampaikan dengan nada bercanda, namun diakuinya candaan tersebut tidak tepat dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik. Ia berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan persepsi keliru.
“Setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan tersebut tidak sepantasnya disampaikan, sehingga dapat menimbulkan persepsi keliru dan liar di masyarakat,” pungkasnya.
