JAKARTA, AKURATNEWS.co – Putusan akhir terkait gugatan yang diajukan The Ducking Group terhadap investor asing asal Jepang, Mizuho Asean Investment dengan nomor perkara 232/Pdt.G/2022/PN.JKT BRT telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (18/10).

PN Jakarta Barat memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan pihak penggugat, The Ducking Group. Dalam putusan ini, majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai Syafrudin Ainur Rafiek mengambil keputusan memenangkan pihak investor Mizuho. Hal ini disebabkan gugatan yang diajukan The Ducking Group dinilai tidak jelas dan dianggap sebagai obscur libel.

Kuasa hukum Mizuho dari Kantor Hukum Muannas Alaidid & Associates, Muannas Alaidid mengatakan, gugatan yang diajukan The Ducking Group nampaknya bertujuan menghindari kewajiban mereka terhadap Mizuho.

Dijelaskannya, gugatan ini dilakukan The Ducking Group dengan tujuan menghindari pembayaran dana yang seharusnya mereka kembalikan sesuai kesepakatan antara investor dan penerima modal.

“Dalam proses persidangan, kami sudah berkali-kali menyatakan melalui jawaban tertulis dan duplik (bantahan tertulis) bahwa gugatan yang diajukan The Ducking Group hanya upaya menghindari kewajiban mereka terhadap Mizuho yang seharusnya membayar dana sebesar US$64 juta kepada Mizuho selaku investor,” ujar Muannas, Rabu (18/10).

Putusan ini sekaligus  mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung dan memberikan klarifikasi terkait sengketa antara The Ducking Group dan Mizuho Asean Investment.

Muannas juga mengungkapkan kelegaannya atas putusan tersebut.

“Pembelaan kami di persidangan membuahkan hasil karena akhirnya gugatan The Ducking Group dikalahkan, meski kami sebelumnya melayangkan surat ke banyak instansi lain untuk minta keadilan,” ujarnya.

Ia menilai gugatan yang diajukan The Ducking Group di PN Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena perkara ini sebelumnya telah diselesaikan melalui arbitrase di Singapura. Dalam arbitrase tersebut, The Ducking Group kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar US$64 juta kepada Mizuho sebagai investor asing yang telah menanamkan modalnya di The Ducking.

Selain putusan penolakan, PN Jakarta Barat juga mengeluarkkan penetapan eksekusi No: 23/2023.Eks.Jo yang dikeluarkan pada 28 April 2023 dengan mengacu pada putusan arbitrase di Singapura.

Pamungkas, Muannas menegaskan, kasus ini sebenarnya cukup sederhana dan telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mizuho Asean Investment adalah investor asing yang telah berinvestasi di The Ducking dan putusan ini menjadi bagian dari penyelesaian akhir dalam sengketa antara keduanya. (NVR)

By Editor1