JAKARTA, AKURATNEWS.co – Terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan nasab habib, Janes Meliano Wibowo dijatuhi hukuman bui alias penjara setahun enam bulan dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (23/9).
Meliano terbukti memfasilitasi korban yang ingin diakui sebagai habib dengan memberikan surat nasab palsu dengan mematok biaya pembuatan Rp2-4 juta per orang, sehingga berhasil meraup total keuntungan sebesar Rp18,5 juta.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang tersebut digunakan Janes untuk membiayai kuliah dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Terdakwa pergunakan untuk biaya kuliah dan biaya hidup sehari-hari,” demikian bunyi dakwaan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah pelapor, Rabithah Alawiyah, lembaga yang berwenang dalam urusan nasab di Indonesia melaporkan Janes ke polisi.
Rabithah Alawiyah menuduh Janes memalsukan surat nasab yang mencatut nama organisasi tersebut. Surat palsu tersebut digunakan mengklaim keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, yang seharusnya hanya dapat dikeluarkan lembaga resmi seperti Rabithah Alawiyah dan Naqobah Asyraf di Mesir.
Rabithah Alawiyah sendiri merupakan lembaga resmi yang memiliki hubungan erat dengan Naqobah Asyraf di seluruh dunia, termasuk Rabithah Alawiyah di Indonesia.
Kedua lembaga ini secara rutin saling bertemu dan bekerja sama, termasuk dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Kairo pada Kamis (19/9), di mana Rabithah Alawiyah diwakili Sayyid Fikri Shahab.

Rabithah Alawiyah lewat Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba’abud SH MH pun memberikan apresiasi atas putusan ini.
“Kami bersyukur atas putusan terhadap Janes Meliano. Namun, sebagai pelapor, kami tetap memaafkan pelaku karena dia telah menyatakan permintaan maaf, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya,” kata Ramzy, Selasa (24/9).
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperjualbelikan nasab silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji.
Dirinya mengimbau agar tidak ada lagi pihak yang melakukan pemalsuan nasab atau mengaku-ngaku sebagai habib tanpa dasar yang sah.
“Jika hal serupa terjadi, kami tidak akan segan-segan melaporkannya sebagai tindak pidana,” ujarnya.
Kasus pemalsuan nasab ini menjadi sorotan publik, mengingat munculnya kelompok-kelompok yang mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW tanpa bukti yang sah.
Rabithah Alawiyah bersama lembaga-lembaga nasab resmi di seluruh dunia terus berupaya memerangi praktek-praktek semacam ini, termasuk mengantisipasi gerakan-gerakan dari sekte tertentu yang mencoba memanipulasi silsilah nasab untuk keuntungan pribadi. (NVR)
