JAKARTA, AKURATNEWS.co – Usai mendapat banyak penolakan dari pekerja swasta dan mandiri di seluruh Indonesia, Undang-Undang (UU) No 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan dua pemohon, yakni Leonardo Olefins Hamonangan, S.H., seorang karyawan swasta (Pemohon I), dan Ricky Donny Lamhot Marpaung, S.H., seorang pelaku usaha UMKM (Pemohon II).

Menurut surat permohonan yang terdaftar di website MK dan dikutip pada Sabtu (22/6), kedua pemohon mengajukan keberatan terhadap Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja swasta dan pekerja mandiri untuk ikut serta dalam program Tapera. Sebelumnya, program ini hanya diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan dalam pasal tersebut dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, MK diminta untuk melakukan pengujian kembali terhadap UU Tapera.

Dalam surat gugatan, terdapat 26 poin alasan mengapa pemohon mengajukan gugatan terhadap UU Tapera. Salah satu alasan utamanya adalah potensi kerugian bagi pekerja swasta dan pekerja mandiri yang saat ini diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Pemohon merasa keberatan dengan Program Tapera karena dianggap akan menambah beban pengeluaran di masa depan, terutama ketika pemohon harus menanggung hidup anak dan istri. Selain itu, inflasi harga pangan yang terus meningkat dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan bagi para pekerja.

Menurut pemohon, kehadiran Tapera tidak mencerminkan konsep negara kesejahteraan (welfare state), dimana pemerintah seharusnya bertanggung jawab tidak hanya terhadap pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat, tetapi juga atas kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Pemohon juga berpendapat bahwa Program Tapera belum menjadi kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat. Urgensinya tidak bisa disamakan dengan program BPJS, yang sangat diperlukan oleh masyarakat terutama untuk menanggung biaya pengobatan dan sakit yang bisa datang sewaktu-waktu.

Lebih lanjut, pemohon II, Ricky Donny Lamhot Marpaung, mengungkapkan bahwa Program Tapera dapat mengurangi minat masyarakat untuk menjadi pelaku usaha. Hal ini disebabkan oleh sanksi yang diberikan apabila tidak ikut serta dalam Program Tapera, seperti yang tertuang dalam Pasal 72 ayat 1 huruf e dan f mengenai pembekuan dan pencabutan izin usaha.

“Sanksi tersebut sangat memberatkan bagi pelaku UMKM seperti saya. Keharusan untuk ikut Program Tapera dengan ancaman pembekuan atau pencabutan izin usaha merupakan beban tambahan yang tidak seharusnya ada,” ungkap Ricky.

Dengan banyaknya keberatan dan dampak negatif yang dirasakan, kedua pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menguji kembali dan membatalkan ketentuan dalam UU Tapera yang dianggap merugikan ini. Mereka berharap keputusan yang diambil akan lebih mempertimbangkan kesejahteraan pekerja swasta dan pelaku usaha mandiri di Indonesia.

Gugatan terhadap UU Tapera ini pun mencerminkan ketidakpuasan dan kekhawatiran pekerja swasta dan pelaku UMKM terhadap kebijakan yang dianggap membebani mereka. Proses pengujian kembali oleh MK diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan pro-rakyat, sesuai dengan prinsip negara kesejahteraan yang dijunjung tinggi oleh negara. (NVR)

By Editor1