JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sudah lebih dari 16 tahun, Pratiwi Hutomo (85), putri kedua dari Pahlawan Nasional Dr. Raden Soeharto yang dikenal sebagai dokter pribadi presiden pertama Indonesia, Soekarno dan pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan berjuang mencari keadilan untuk mendapatkan kembali sebidang tanah warisan keluarganya.
Tanah yang menjadi sumber sengketa ini hanya seluas 77 meter persegi dan terletak di Jalan Percetakan Negara VI, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dahulu, tanah tersebut merupakan bagian dari tanah yang lebih luas, yakni 1.160 meter persegi, namun menyusut akibat proyek pembangunan Jalan MH Thamrin pada masa Gubernur Ali Sadikin. Kini, tanah tersebut telah dikuasai pihak lain dan dibangun menjadi dua gubuk kecil yang digunakan sebagai warung.
Pratiwi menyatakan bahwa perjuangannya ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga demi menjaga warisan dan kehormatan orangtuanya. Ia berencana menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat setempat untuk digunakan sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial yang membawa manfaat bagi warga sekitar.
“Tanah itu akan saya gunakan untuk kegiatan sosial warga di sini supaya pahalanya mengalir terus ke orang tua saya,” ujar Pratiwi di Jakarta, baru-baru ini.
Namun, upaya Pratiwi untuk mendapatkan kembali haknya atas tanah tersebut menghadapi jalan buntu di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sama-sama memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang menyatakan bahwa tuntutan Pratiwi tidak dapat diterima. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Dr. Raden Soeharto.
Pratiwi pun kini ‘mencolek’ Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar dapat membantunya menyelesaikan masalah ini. Ia yakin AHY dapat memberikan solusi atas sengketa yang sudah berlangsung lama ini.
“Saya percaya AHY sebagai Menteri BPN bisa membantu dalam menyelesaikan masalah ini. Apalagi ini melibatkan keluarga Pahlawan Nasional,” ujar Pratiwi.
Perjuangan Pratiwi dimulai setelah ia menemukan dokumen-dokumen milik ayahnya yang meninggal pada 30 November 2000. Dalam dokumen tersebut, Dr. Raden Soeharto menghibahkan tanah itu kepada anak pertamanya, Semiarto Suharto melalui Akta Hibah tertanggal 14 Agustus 1971 sesuai Surat No 1024/11-31.300/IV/2015 . Namun, Pratiwi baru menyadari bahwa tanah tersebut telah diklaim oleh pihak lain saat membuka dokumen tersebut.
Kini, Pratiwi bersama kuasa hukumnya, Dr. (Can) Muhammad Ridho Hakiki, S.H. M.H.berencana mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Supaya kasus ini menjadi terang benderang, dan Ibu Pratiwi kembali memperoleh haknya,” tegas Ridho. (NVR)
