JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelenggarakan seminar online yakni Ngobrol Bareng Legislator dengan mengusung tema: “PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DARI KEJAHATAN CYBER” yang diselenggarakan pada hari Kamis, 08 Februari 2024 melalui platform zoom meeting.

Dalam seminar Ngobrol Bareng Legislator ini, terdapat tiga narasumber yang berkompeten pada bidangnya, yaitu Bapak Dr. H. Jazuli Juwaini, MA. yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI. Narasumber kedua Bapak R. Wijaya Kusumawardhana, ST., MMIB. selaku Staf ahli Menteri bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan narasumber terakhir yakni Bapak Anis Fuad selaku Dosen FISIP Untirta.

Seminar Ngobrol Bareng Legislator ini merupakan acara yang diinisiasi dan didukung oleh Kementerian Kominfo, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, dengan memiliki beberapa tujuan, diantaranya yakni untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan bisnis, memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.

Selain itu juga untuk memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya oleh Ditjen APTIKA, serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya. Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup.

Sesi pemaparan diawali oleh pengantar serta pembukaan yang disampaikan oleh Jazuli Juwaini. Dalam pemaparannya neliau  memaparkan terlebihdahulu tentang era globalisasi dan digital.

“Menurutnya, dunia dewasa ini cepat berubah dan berkembang begitu cepat, bahkan ia menjelaskan bahwa dunia ini tidak dapat dimaknai sebagai satu desa (one village), tapi sudah seperto satu rumah, bahkan satu kamar. Menurutnya sekarang ini dunia sudah ada dalam genggaman. Menurutnya, yang menyebabkan semua itu bisa terjadi dikarenakan adanya teknologi informasi sebagaimana yang dirasakan sekarang ini. Berangkat dari itu, bapak Jazuli menganggap diperlukan adanya kecakapan digital, yang mana itu berarti cerdas dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi. Dalam artian teknologi informasi jangan hanya digunakan untuk hiburan saja, tapi juga digunakan untuk belajar, membangun networking, kreatifitas, dan produktifitas untuk menciptakan karya,” papar Jazuli Juwaini.

Lebih lanjut beliau menambahkan, “Dalam memasuki era digital seperti sekarang ini, perlindungan data diri pribadi sudah harus menjadi concern bersama. Karena era ini merupakan eranya data, dimana semua fitur ataupun platform digital memuat enkripsi data. Yang mana ini bisa dimaknai data sekarang ini bisa dimaknai sebagai komoditas yang mahal. Banyak kejahatan-kejahatan yang dilakukan di era digital yang disebabkan karena lalainya perlindungan data, diantaranya adalah hack sosial media, membajak nomor HP, membobol perangkat, menyikat habis saldo rekening, kartu kredit, dan lain-lain,
lanjutnya.

 

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh R Wijaya Kusumawardhana selaku Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya. Dalam paparannya beliau  mengatakan bahwa setidaknya ada 3 (tiga) aspek yang harus dipenuhi pemerintah dalam menjaga keamanan informasi dan literasi digital, yakni: (1) Confidetiality, adalah aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi, guna memastikan informasi hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang; (2) Integrity, yakni aspek yang menjamin akurasi dan keutuhan informasi serta menjaga informasi dari kerusakan; (3) availability, yang mana aspek ini menjamin bahwa data tersedia saat dibutuhkan, dan berhak mengakses informasi kapanpun.

Disamping itu, guna menghadapi dunia digital, diperlukan adanya literasi digital, agar manfaat dari teknologi informasi semakin dirasakan manfaatnya. Bapak Wijaya mengatakan hal-hal yang harus dibangun untuk mengimplementasikan literasi digital diantaranya adalah kecakapan digital, keamanan digital, etika digital, dan budaya digital.

“Teknologi sekarang ini sudah benar-benar dalam di kehidupan sehari-hari, contoh yang paling dekat adalah sosial media. Di samping itu, bapak Wijaya juga memaparkan contoh teknologi digital yang bersinggungan langsung dengan keamanan siber, yakni Video Surveillance as a Service (VSaaS). Teknologi tersebut memungkinkan kita untuk mengotomitisasi proses review dan analisis lapangan yang prinsipnya real time. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan efektifitas analisis dengan data storage berkapasitas tinggi dari berbagai sector, salah satunya sektor trasnportasi dan keamanan publik,” papar R Wijaya.

Narasumber terakhir adalah Anis Fuad, M.Si. Dalam  pemaparannya, beliau menjelaskan tentang  kejahatan siber atau cybercrime;

“Kejahatan siber adalah tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet untuk melakukan peretasan, pencurian data, penipuan, dan lain-lain. Disamping itu, bapak Anis juga mengemukakan macam-macam dari kejahatan siber, yang menurutnya, paling sering terjadi dalam konteks masyarakat Indonesia adalah email phising. Pada dasarnya phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi penting dan rahasia seperti username, password, PIN, dan sebagainya dengan tujuan untuk mengambil keuntungan sendiri,” papar Anis.

Lebih lanjut Anis menambahkan, “Email phising biasanya dilakukan mengatasnamakan instansi terpercaya seperti bank dan mengirimkan link, yang itu merupakan phising. Disamping itu, bapak Anis juga mengatakan bahwa injeksi virus, malware dan ransomware merupakan kejahatan siber yang sering terjadi juga dalam konteks Indonesia. Malware dapat memiliki berbagai tujuan, bisa untuk mengamati data-data yang diinputkan pada web tertentu, melumpuhkan perangkat atau menyadap percakapan yang dilakukan via internet dan masih banyak lagi. Sedangkan Malware Ransomware dilakukan dengan tujuan untuk memeras targetnya,” lanjut Anis.

Jadi, ntuk menghindarinya, Anis menghimbau untuk tidak mendownload, menginstall atau membuka file / aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya pada email atau website yang mencurigakan. /Ib.

 

 

By Editor1