Gesung Graha Pena Jawa Pos Surabaya, Foto: Dok Graha Pena.

JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pihak Jawa Pos akhirnya angkat bicara terkait sengketa hukum yang melibatkan nama mantan pemimpinnya, Dahlan Iskan, dan eks direksi lainnya seperti Nany Wijaya.

Manajemen menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh murni sebagai bagian dari penertiban aset perusahaan, bukan bentuk pengingkaran atas kontribusi besar tokoh-tokoh tersebut dalam membesarkan Jawa Pos.

Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati, menjelaskan bahwa aksi hukum yang tengah dilakukan merupakan prosedur normal dalam korporasi untuk memastikan kejelasan status kepemilikan aset.

“Ini bukan soal pribadi atau dendam. Ini soal penataan aset perusahaan agar legalitasnya jelas. Banyak aset di masa lalu dicatat atas nama pribadi karena aturan media era Orde Baru,” ujar Jati dalam keterangannya, Minggu (13/7).

Ia mengungkapkan, pada era kepemimpinan Dahlan Iskan, Jawa Pos banyak menggunakan skema nominee atau penitipan aset atas nama individu, karena SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) hanya bisa diterbitkan atas nama orang pribadi. Praktik itu terus berlanjut meski aturan telah dicabut.

Sejak wafatnya pendiri Jawa Pos, Eric Samola, pada akhir tahun 2000, perusahaan mulai melakukan penertiban atas aset-aset tersebut.

“Pemegang saham mayoritas sudah mendorong balik nama sejak 2001. Tapi karena asetnya banyak dan tersebar, prosesnya lama. Ada yang selesai lewat kesepakatan, ada yang jadi sengketa,” kata Jati.

Salah satu sengketa yang muncul belakangan adalah aset milik PT Dharma Nyata. Menurut Jati, aset tersebut sejak awal diketahui bukan milik pribadi para mantan direksi.

“Selama bertahun-tahun PT Dharma Nyata bahkan rutin membagikan dividen ke Jawa Pos sampai 2017. Tapi tiba-tiba berhenti setelah NW (Nany Wijaya) dicopot dari holding. Karena itu, aset ini harus diselamatkan,” ujarnya.

Meski demikian, Jati menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog. Ia menyadari bahwa ketidaktahuan publik atas duduk perkara yang sebenarnya dapat menimbulkan salah persepsi.

Terkait Dahlan Iskan, Jati mengungkapkan bahwa nilai kewajiban tokoh pers nasional itu kepada Jawa Pos cukup signifikan. Namun, penyelesaiannya dilakukan melalui pendekatan kompromi.

“Kami menyepakati bahwa kewajiban Pak Dahlan dikompensasikan dengan saham milik beliau. Maka, saat ini Pak Dahlan memiliki 3,8 persen saham di Jawa Pos,” ungkap Jati.

Hal serupa juga dilakukan untuk menyelesaikan persoalan aset lainnya, seperti proyek PLTU Kaltim dan usaha pengolahan nanas yang terkait nama Dahlan.

Momen penting yang turut mendorong percepatan penertiban aset adalah program tax amnesty pemerintah tahun 2016. Data dan hasilnya sudah masuk laporan keuangan resmi dan disahkan dalam RUPS Jawa Pos.

“Keputusan pemegang saham bulat dalam RUPS. Semua proses ini untuk memperkuat legalitas perusahaan,” tegas Jati.

Meski telah banyak penyelesaian damai tercapai, sebagian aset tetap harus dibawa ke jalur hukum karena menyangkut tanggung jawab kepada pemegang saham dan tata kelola perusahaan.

“Kami tegaskan, ini bukan soal menafikan jasa Pak Dahlan atau siapapun. Tapi soal kepatuhan hukum dan tanggung jawab menjaga aset perusahaan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi:
_Sengketa hukum antara korporasi dan tokoh bersejarah seperti Dahlan Iskan menyita perhatian publik karena melibatkan institusi media besar dan reputasi tokoh nasional. Namun, posisi resmi Jawa Pos kali ini menekankan pentingnya pemisahan antara urusan personal dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik./Ib.

By Editor1