JAKARTA, AKURATNEWS – Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap pihak Polres Jakarta Barat atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang mencapai Rp.1,3 miliar

Penangkapan lelaki bernama lengkap Akbar Pera Baharudin ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (12/3/2023).

Baca Artikel Lainnya: Blackpink Sukses Pecahkan Rekor Dunia

Hal tersebut diungkapkan secara resmi oleh Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan.

“Kami sampaikan secara singkat kita mengamankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses,” ujar Kompol Andri di Jakarta, Selasa (14/3)

“Kita amankan kemarin di Makassar, terkait kasus penipuan dan penggelapan,” sambungnya.

Baca Artikel Lainnya: LMKN Gelar Rapat Terbatas dengan LMK Hak Cipta, Pelari Meminta Prosentase Ditambah

Kompol Andri lantas menegaskan bahwa selebgram dengan inisial A yang ditangkap kepolisian itu memang Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar.

“Iya, iya (Ajudan Pribadi), besok dirilis sama bapak Kapolres,” ungkap Kompol Andri.

Dalam kasusnya, Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Baca Artikel Lainnya: Diduga Jadi Bandar Narkoba, Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi di Purwakarta

Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada selebgram yang pernah menjadi pemulung ini.

Polres Jakarta Barat berencana akan merilis kasus ini ke publik saat jumpa pers pada Rabu (15/3)./Teg.Foto: Istimewa.

By redaksi