SURABAYA, AKURATNEWS – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan pernyataan yang mendesak pemerintah meninjau ulang status proyek Rempang Eco-City di Batam sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Muhammadiyah berpendapat bahwa proyek ini memiliki masalah serius yang perlu diperhatikan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas. Rempang Eco-City baru saja mendapatkan status PSN pada 28 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar PSN.

Namun, Muhammadiyah mencatat bahwa proyek ini tidak pernah mengadakan konsultasi yang memadai dengan masyarakat Rempang yang akan terdampak olehnya. Dalam keterangan tertulisnya, Muhammadiyah meminta Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengevaluasi dan mencabut status PSN proyek Rempang Eco-City.

Lembaga Hukum dan Keadilan Pemberdayaan (LHKP) serta Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah juga mengutuk tindakan pemerintah yang menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau, demi kepentingan industri swasta. Mereka menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian dan TNI dalam proses penggusuran, yang terjadi pada 7 September lalu.

Menurut Muhammadiyah, tindakan represif tersebut sangat brutal dan memalukan. Oleh karena itu, Muhammadiyah mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk membebaskan warga yang ditahan dan menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik.

Muhammadiyah juga mengecam ambisi pemerintah dalam membangun proyek bisnis dengan mengusir masyarakat yang telah lama tinggal di Pulau Rempang, bahkan sebelum berdirinya Indonesia. Mereka berpendapat bahwa penggusuran ini memihak investor swasta yang ingin menguasai Pulau Rempang demi keuntungan bisnis mereka, seperti Proyek Eco-City seluas 17.000 hektar.

LHKP dan MHH PP Muhammadiyah menilai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengklaim bahwa tanah di Pulau Rempang belum pernah digarap adalah keliru. Masyarakat di sana telah tinggal sejak tahun 1834, dan Menko Polhukam nampaknya lebih mementingkan kepentingan investor swasta daripada kepentingan publik.

Selain itu, Muhammadiyah juga menyoroti kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandat konstitusi Indonesia, yang menyatakan bahwa negara bertujuan melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Konflik ini berawal dari rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru untuk mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan, dan wisata terintegrasi. Proyek ini dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan tujuan menarik investasi besar.

Warga yang tinggal di tiga pulau tersebut akan direlokasi ke lahan yang telah disiapkan, dan jumlah warga yang terkena dampaknya diperkirakan antara 7.000 hingga 10.000 jiwa. Konflik antara aparat dan warga pecah pada 7 September, dan kerusuhan berlanjut pada 11 September, saat ribuan warga menggeruduk kantor BP Batam, Kota Batam, menolak rencana relokasi. (NVR)

By Editor1