JAKARTA, AKURATNEWS – Usai Menjatuhkan vonis Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo, Majelis hakim melanjutkan sidang kepada istrnya yaitu Putri Candrawati.
Putri Candrawati dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus kematian Brigadir Joshua.
“Secara sadar meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (13/03/23).
Baca Artikel Lainnya: Tok!, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sama seperti suaminya, majelis hakim dalam putusannya meyakini Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Putri Candrawathi terlibat di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia berperan mengikuti dan mendukung skenario yang dibuat suaminya itu.
Lalu Putri Candrawati juga disebut berperan sebagai pihak yang membawa Brigadir J ke rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga atau lokasi eksekusi. Caranya dengan beralasan harus menjalani isolasi karena baru tiba di Jakarta dari Magelang.
Sama seperti Ferdy Sambo, Majelis hakim menyebut perbuatan yang meringankan bagi Putri Candrawati tidak ada.
“Tidak ada hal yang meringankan,” kata Hakim ketua.
Baca Artikel Lainnya: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Mahfud MD
Ibunda Joshua Hutabarat Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan putusan Fredy Sambo maupun Putri Candrawati.
” Kami sebagai keluarga, terlebih kami sebagai bunda almarhum merasa puas terhadap hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawati,” kata Rosti usai mengikuti sidang di PN Jaksel pada Senin (13/02/23).
Lebih lanjut Rosti berharap semoga tidak ada perempuan seperti Putri Candrawati yang membuat cerita hingga terjadi pembunuhan.
Baca Artikel Lainnya: Pemerintah Indonesia dan Timor Leste Tandatangani 5 MoU
“Semoga tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suamainya cerita atau informasi kepada suaminya untuk membuat kejahatan atau pembunuhan terhadap orang lain” sambung Rosti.
Ia juga berharap semoga tidak ada lagi korban pembunuhan seperti yang dialami putranya Joshua hutabarat.
“Semoga tidak ada lagi Joshua-Joshua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini”, tutup Rosti./Ib