JAKARTA, AKURATNEWS – Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana satu tahun enam bulan penjara,” ujar Wahyu Iman Santoso dalam putusannya yang dibacakan di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jaksel.

Baca Artikel Lainnya: Kena 15 dan 13 Tahun, Ini Alasan Vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memandang justice collaborator yang berhak meraih penghargaan.

Mendengar putusan tersebut, Richard Eliezer tampak sangat bersyukur. Pengunjung yang telah memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tampak langsung bersorak memberi dukungan terhadap Richard.

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan Bharada E tetap bertanggung jawab dalam peristiwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Baca Artikel Lainnya: Irjen Nico Afianta, Sosok Polisi Sarat Prestasi dan Jabatan

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Menurut JPU, ia terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP./Teg

By redaksi