JAKARTA, AKURATNEWS.co – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Zarof Ricar (ZR) yang diduga menjadi makelar perkara dalam berbagai kasus, termasuk suap hakim kasus Ronald Tannur.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jimbaran, Bali. Saat penangkapan, ZR tengah bersama sejumlah hakim dari Jakarta.

ZR yang juga berperan sebagai eksekutif produser film ‘Sang Pengadil’ kini berada di bawah pemeriksaan intensif Kejagung.

ZR diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai Bali menuju Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 663 pada pukul 07.45 WIT.

Setibanya di Jakarta, ZR langsung dibawa ke gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan praktik suap yang ia kelola selama menjabat hingga setelah pensiun.

ZR sendiri telah pensiun sejak 2022, tetapi tetap aktif sebagai makelar perkara, mengatur dan mengelola sejumlah perkara di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan keterangan awal, ZR diduga menumpuk kekayaan hingga lebih dari Rp1 triliun, yang diduga berasal dari uang suap. Ia diduga memberikan bagian dari uang suap kepada para hakim yang terkait dalam perkara tersebut, namun sebagian besar keuntungan disimpannya sendiri.

Menurut sumber dari Kejagung, ZR mengakui bahwa dalam beberapa pengurusan perkara, ia kerap menerima suap hingga Rp50 miliar, namun hanya menyisihkan Rp5-7 miliar untuk hakim, sementara sisanya menjadi keuntungan pribadi.

Praktik ini, menurut keterangan, telah berlangsung lama dan memungkinkan ZR menjalankan kendali yang luas terhadap pengurusan perkara di berbagai daerah di Indonesia.

Ironisnya, ZR lah yang membiayai produksi film ‘Sang Pengadil’ yang tayang pada 24 Oktober 2024, sehari sebelum penangkapannya.

Film ini menggambarkan kisah para hakim dan perjalanan di balik meja pengadilan, namun justru menjadi ironi bagi ZR. Sebagai produser eksekutif, ia mengaku membiayai film tersebut dari hasil uang suap yang diterimanya selama berpraktik sebagai makelar perkara.

ZR pun pasrah saat dihadapkan pada penyidik Pidsus Kejagung dan mengakui bahwa dirinya telah lama menumpuk harta dari praktik-praktik yang diduga ilegal tersebut. Ia menyatakan penyesalan dan menyadari bahwa aktivitasnya ini mengarah pada konsekuensi hukum yang berat.

Kejagung saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut sumber dan jumlah harta kekayaan ZR yang ditemukan di beberapa properti miliknya.

Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik telah menyita sejumlah aset yang bernilai tinggi. Kejagung juga akan mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik suap yang dilakukan ZR, termasuk hakim-hakim yang terlibat dan dana yang dialokasikan untuk produksi film ‘Sang Pengadil’. (NVR)

By Editor1