CIKARANG, AKURATNEWS.co – Satgas Importasi Ilegal menyita barang impor ilegal senilai Rp46 miliar.
Barang impor ilegal yang disita beragam, mulai dari pakaian bekas, karpet, hingga produk elektronik.
“Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan diperkirakan nilai barang sebesar Rp46.188.205.400,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas oleh Satgas Importasi Ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8).
Dalam penyitaan ini, Bareskrim Polri mengamankan pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Sementara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyita 3.044 balpres, yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Priok.
Mendag juga menyebut ada 695 produk jadi, meliputi karpet hingga handuk yang berhasil diamankan Satgas Importasi Ilegal. Penyitaan dilakukan KPBC Cikarang.
“(Kemudian) 322 pack tekstil, nylon, polyster, sintetic, dan lain-lain; 371 alas kaki; 6.578 pcs elektronik, laptop, handphone, mesin fotokopi, dan lain-lain; 5.896 pcs garmen, berbagai jenis pakaian jadi, dan aksesoris,” rinci pria yang akrab disapa Zulhas ini.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Pihaknya juga menemukan data-data impor yang tidak lengkap. Ia menduga barang impor tersebut tak dilengkapi dokumen persetujuan.
“TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor dan laporan surveyor. Artinya, barang itu masuk gak jelas isinya. Serta (tidak ada) dokumen lainnya terkait asal barang,” tegasnya.
Ia menegaskan jajaran Satgas Importasi Ilegal bakal terus menindak penyelundupan impor tersebut. Zulhas menyebut masa tugas satgas akan berakhir Desember 2024 mendatang. (NVR)
