JAKARTA, AKURATNEWS.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan batubara ilegal yang dijalankan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Operasional perusahaan yang dikendalikan pengusaha batubara, Samin Tan itu resmi dihentikan dan lahan seluas 1.699 hektare telah dikuasai kembali negara.
Langkah penertiban dilakukan karena izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3174K/30/MEM/2017.
Pencabutan tersebut dipicu pelanggaran serius, yakni penggunaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan penghentian operasional merupakan bagian dari tindakan hukum administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini digunakan tanpa dasar izin yang sah.
“Satgas PKH telah mengambil tindakan hukum dan menghentikan operasional PT AKT. Negara telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare,” ujar Barita, Selasa (3/3).
Meski izin telah dibekukan sejak 2017, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang. Praktik tersebut dikategorikan sebagai tambang ilegal karena tidak memiliki legalitas operasional.
Selain pelanggaran administratif, perusahaan juga belum melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif sebesar Rp4,2 triliun kepada negara.
Barita menegaskan, Satgas tidak akan terpengaruh oleh dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi operasional perusahaan tersebut.
“Kami tunduk pada peraturan perundang-undangan. Jika terdapat unsur pidana, maka proses hukum pidana akan ditempuh untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.
Dalam catatan penegakan hukum sebelumnya, Samin Tan sempat terseret dalam perkara dugaan suap kepada mantan anggota DPR dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Dugaan suap itu bertujuan untuk mencabut pembekuan PKP2B PT AKT. Perkara tersebut pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun proses hukumnya tidak berujung pada pemidanaan terhadap Samin Tan.
Satgas PKH menegaskan bahwa aspek tersebut tidak menghalangi langkah administratif dan pidana atas pelanggaran kehutanan dan pertambangan yang saat ini ditangani.
Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbangmenegaskan, pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, terlebih oleh entitas yang izinnya telah dicabut bertahun-tahun lalu.
“Kami tidak akan menoleransi aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan. Hukum harus ditegakkan secara transparan dan terukur,” ujar Febriel.
Satgas PKH telah memberikan batas waktu kepada PT AKT untuk menghentikan seluruh aktivitas dan menyelesaikan kewajiban pembayaran denda.
- Apabila tidak dipenuhi, negara akan menempuh langkah hukum lanjutan, antara lain.
- Penyitaan aset perusahaan di lokasi tambang.
- Proses hukum pidana terhadap jajaran manajemen dan pihak terkait.
- Pemulihan lahan secara paksa dengan pembebanan biaya kepada korporasi.
- Penertiban ini menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam menata kembali tata kelola kawasan hutan dan sektor pertambangan, sekaligus menegaskan bahwa pencabutan izin bukan sekadar sanksi administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang dapat berujung pada penegakan pidana dan perampasan aset.
Penertiban ini menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam menata kembali tata kelola kawasan hutan dan sektor pertambangan, sekaligus menegaskan bahwa pencabutan izin bukan sekadar sanksi administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang dapat berujung pada penegakan pidana dan perampasan aset. (NVR)
