JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengketa sertifikat tanah di Romokalisari, Surabaya naik ke tingkat kasasi usai Endang Kusri Sulastri, karyawan swasta asal Makassar resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini diambil karena Endang menilai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya mengandung error in law.

Kasasi tersebut diajukan terhadap Putusan PT TUN Surabaya Nomor 95/B/2025/PT.TUN.SBY tanggal 22 Oktober 2025. Putusan banding itu sebelumnya membatalkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 48/G/2025/PTUN.SBY tanggal 29 Juli 2025 yang mengabulkan sebagian gugatan Endang.

Kuasa hukum Endang, A. Saiful Aziz, http://S.HI yang didampingi Ahmad Marzuqi, SHI., MH, menegaskan, MA harus membatalkan putusan banding.

“Putusan PT TUN Surabaya justru membatalkan putusan PTUN yang menerima gugatan klien kami,” ujar Saiful, Rabu (29/4).

Saiful mendasarkan kasasi pada Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU No. 5 /2004 dan UU No. 3 Tahun 2009.

Tercatat, ada tiga dalil utama yakni:
1. Pengadilan banding tidak berwenang atau melampaui batas wewenang (ultra vires).
2. Salah menerapkan atau melanggar hukum (error in law).
3. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Sengketa ini sendiri bermula dari gugatan Endang Kusri Sulastri melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Teddy Gunawan dan Trionowati. Objeknya sertifikat tanah di Romokalisari, Benowo, Surabaya.

Di tingkat pertama, PTUN Surabaya lewat Putusan No. 48/G/2025/PTUN.SBY tanggal 29 Juli 2025 mengabulkan sebagian gugatan Endang.

Namun di banding, PT TUN Surabaya menerima eksepsi para pembanding, membatalkan putusan PTUN, dan menyatakan gugatan Endang tidak diterima. Endang dihukum membayar biaya perkara Rp250.000.

Untuk memperkuat kasasi, Saiful merujuk sejumlah yurisprudensi MA. Putusan MA No. 99 K/TUN/1999 dan No. 97 K/TUN/2005 menegaskan sengketa sertipikat merupakan ranah PTUN. SEMA No. 2 Tahun 1991 juga menyatakan tidak perlu menunggu penyelesaian perdata bila ada dugaan kesalahan administratif pejabat.

“Keputusan penerbitan sertifikat hak atas tanah adalah keputusan TUN yang menimbulkan akibat hukum, sehingga dapat dijadikan objek sengketa PTUN,” kata Saiful mengutip Prof. Indroharto dalam buku Usaha Memahami Undang-Undang tentang PTUN.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I melawan balik. Lewat tim kuasa hukum Sharih Nirawasi, S.H., M.H., dkk, BPN Surabaya I telah mengajukan Kontra Memori Kasasi.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 4887/SKK/35.78/XI/2025 tanggal 21 November 2025, BPN Surabaya I menyatakan sependapat dengan Putusan PT TUN Surabaya No. 95/B/2025/PT.TUN.SBY.

“Putusan PT TUN sudah tepat dan benar dalam penerapan hukumnya. Dalil-dalil Pemohon Kasasi tidak benar dan mengada-ada sehingga patut dikesampingkan,” tulis Tim kuasa hukum BPN dalam Kontra Memori Kasasi.

Dengan masuknya kasasi dan kontra memori kasasi, sengketa sertifikat tanah Romokalisari kini di tangan Majelis Hakim Agung. Putusan MA akan jadi palu akhir seluruh proses peradilan kasus ini.

Endang memberikan kuasa kepada A. Saiful Aziz dan Ahmad Marzuqi dari Lembaga Bantuan Hukum Pekalongan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 24 Oktober 2025 untuk menangani perkara kasasi ini. (NVR)

By editor2