Segini Besaran Gaji 26 Wantimpres yang Resmi Dilantik Prabowo

0
Wantimpres Saat Dilantik Prabowo

JAKARTA, AKURATNEWS.co  – Presiden Prabowo Subianto telah secara esmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Wantimpres tersebut berhak menerima hak keuangan Rp76,5 juta per orang setiap bulan. Selain itu, mereka memperoleh fasilitas kedinasan yang mengikuti ketentuan bagi menteri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Perpres itu ditetapkan pada 27 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Dengan besaran tersebut, hak keuangan seorang anggota Wantimpres mencapai Rp918 juta dalam setahun apabila menerima pembayaran selama 12 bulan penuh.

Sementara itu, jika dihitung untuk 26 orang selama satu tahun penuh, totalnya mencapai Rp23,868 miliar. Perhitungan itu belum memasukkan nilai fasilitas kedinasan yang diterima para pejabat tersebut.

Perpres tidak menetapkan seluruh fasilitas dalam satu nominal rupiah sehingga total nilai kompensasi beserta fasilitasnya tidak dapat langsung disamakan dengan angka hak keuangan bulanan. Diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026 Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menyebutkan bahwa hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76.500.000.

Besaran tersebut berlaku bagi ketua maupun anggota. Artinya, angka Rp76,5 juta bukan jumlah yang dibagi di antara 26 orang, melainkan hak keuangan bulanan masing-masing pejabat. Adapun Pasal 4 mengatur bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Pasal 5 menyatakan hak keuangan diberikan terhitung sejak ketua dan anggota dilantik dan/atau melaksanakan tugas.

Dengan demikian, perhitungan penerimaan bersih setiap pejabat tetap perlu memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Pasal tersebut menyatakan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Wantimpres mengikuti fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan itu tidak berarti seluruh fasilitas memiliki nilai uang yang sama atau dapat dijumlahkan begitu saja dengan hak keuangan Rp76,5 juta. Besaran dan bentuk fasilitas yang diterima perlu merujuk pada ketentuan terkait.

Karena itu, rincian mengenai nilai keseluruhan fasilitas kedinasan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan angka yang tercantum dalam Perpres tersebut.

Ketentuan hak keuangan ini menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Berdasarkan informasi resmi Sekretariat Presiden, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris. Ketiganya merangkap sebagai anggota dalam susunan dewan tersebut.

Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Peran tersebut menempatkan para anggotanya dalam lingkaran pemberian masukan bagi kepala negara mengenai berbagai persoalan pemerintahan dan kebijakan strategis.

Dengan jumlah 26 anggota, besaran hak keuangan Rp76,5 juta per orang per bulan menghasilkan kebutuhan sekitar Rp1,989 miliar untuk satu bulan penuh. Jika dihitung selama 12 bulan dengan asumsi seluruh anggota menerima pembayaran sepanjang tahun, nilainya mencapai Rp23,868 miliar.

Angka tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan besaran hak keuangan dalam Perpres, bukan pernyataan mengenai realisasi anggaran yang telah dibayarkan. Di tengah penggunaan anggaran negara untuk mendukung lembaga penasihat presiden, perhatian publik juga tertuju pada pelaksanaan tugas dan kontribusi Wantimpres dalam memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden.

Besaran hak keuangan telah ditetapkan melalui regulasi. Sementara itu, nilai keseluruhan fasilitas kedinasan dan realisasi anggarannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan serta data anggaran yang relevan./Ib.Foto: Youtube Sekretariat Presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *