JAKARTA, AKURATNEWS – Belakangan ini,sebuah sekolah internasional yakni Sekolah Prancis Jakarta (Lycée Français Louis-Charles Damais Jakarta) jadi sorotan karena dugaan pelanggaran dalam implementasi pendidikan dan pembelajaran di sekolah tersebut.

Pelanggaran tersebut mencakup aspek kurikulum yang tidak mencakup mata pelajaran Pancasila, agama, sejarah, dan bahasa Indonesia untuk siswa dengan kewarganegaraan Indonesia.

Seorang sumber internal di Sekolah Prancis Jakarta mengungkapkan, empat mata pelajaran tersebut belum diajarkan kepada siswa, meskipun seharusnya menjadi mata pelajaran wajib dengan pengajar yang memiliki latar belakang Indonesia.

Dalam kerangka hukum Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia mengamanatkan bahwa sekolah internasional yang menerima siswa Indonesia harus memiliki status satuan pendidikan kerja sama (SPK) dan mengajarkan tiga mata pelajaran, termasuk pendidikan agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), serta bahasa Indonesia.

Namun, hingga saat ini, Sekolah Prancis Jakarta belum memiliki status SPK dan kerja sama dengan sekolah Indonesia, meskipun telah menerima siswa Indonesia sejak tahun ajaran 2022-2023. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aturan-aturan tersebut diduga sengaja disembunyikan pihak sekolah.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, seharusnya sekolah internasional termasuk dalam konteks ini Sekolah Prancis Jakarta itu harus punya status SPK dan bekerja sama dengan sekolah Indonesia. Tapi sampai sekarang, Sekolah Prancis Jakarta itu diduga belum punya status dan kerja sama tersebut. Nah, ini yang diduga sengaja disembunyikan pihak sekolah,” beber sang sumber yang hanya mau menyebut dirinya bernama Mancy ini.

Selain masalah mata pelajaran, pelanggaran juga terkait dengan kebebasan beragama. Siswa perempuan yang beragama Islam dilaporkan ‘dilarang’ menggunakan jilbab selama waktu pembelajaran, sesuai dengan aturan pemerintah Prancis yang melarangnya. Terlebih lagi, siswa yang ingin menjalankan ibadah shalat Zuhur dan Ashar mengalami kesulitan karena tidak ada fasilitas yang memadai, seperti musholla khusus.

“Yah, akibat larangan siswi berjilbab di sekolah dan nggak ada mushalla itu ditambah juga dengan informasi berbagai dugaan pelanggaran yang sudah saya dapat sebelumnya, akhirnya saya nggak jadi mendaftarkan anak saya masuk di Sekolah Prancis Jakarta,” ujar Badar, seorang orangtua calon siswa.

Keberadaan guru asing di Sekolah Prancis Jakarta juga menjadi sorotan. Beberapa guru diduga bekerja tanpa izin kerja yang sesuai, termasuk pemalsuan dokumen untuk mendapatkan izin kerja. Hal ini juga berkaitan dengan penggunaan paspor diplomatik atau dinas untuk mengajar, yang seharusnya hanya diberikan kepada tenaga kerja asing dengan tugas khusus dari negaranya.

Pihak Sekolah Prancis Jakarta juga diduga membayar gaji dengan mata uang Euro tanpa melibatkan mata uang rupiah, menghindari pembayaran pajak dan tidak mematuhi program cinta rupiah yang digelorakan Bank Indonesia.

Meskipun Sekolah Prancis Jakarta memiliki fasilitas yang baik, dugaan pelanggaran ini menimbulkan keprihatinan serius. Para pemangku kepentingan seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perlu segera menindaklanjuti masalah ini untuk memastikan kepatuhan Sekolah Prancis Jakarta terhadap hukum dan peraturan di Indonesia.

Keberadaan guru asing di Sekolah Prancis Jakarta juga menjadi sorotan. Beberapa guru diduga bekerja tanpa izin kerja yang sesuai, termasuk pemalsuan dokumen untuk mendapatkan izin kerja. Hal ini juga berkaitan dengan penggunaan paspor diplomatik atau dinas untuk mengajar, yang seharusnya hanya diberikan kepada tenaga kerja asing dengan tugas khusus dari negaranya.

Pihak Sekolah Prancis Jakarta juga diduga membayar gaji dengan mata uang Euro tanpa melibatkan mata uang rupiah guna menghindari pembayaran pajak dan tidak mematuhi program cinta rupiah yang digelorakan Bank Indonesia (BI).

Meskipun Sekolah Prancis Jakarta memiliki fasilitas yang baik, dugaan pelanggaran ini menimbulkan keprihatinan serius. Para pemangku kepentingan seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perlu segera menindaklanjuti masalah ini untuk memastikan kepatuhan Sekolah Prancis Jakarta terhadap hukum dan peraturan di Indonesia. (NVR)

By Editor1