JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengketa lahan seluas ±10 hektare (ha) di Cipayung, Jakarta Timur antara ahli waris Djiun bin Balok dan pengembang PT Sayana Integra Properti (SIP) selaku pengelola proyek apartemen Sakura Garden City kembali memanas.
Upaya kuasa hukum ahli waris memasang plang kepemilikan tanah pada Sabtu (10/8) berujung ricuh setelah pihak PT SIP disebut mencoba menghalangi, bahkan diduga melibatkan ormas untuk melakukan pengrusakan.
Plang yang dipasang ahli waris ini bertuliskan:
“Tanah Adat seluas 10 ha milik ahli waris Djiun bin Balok dkk, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601K/Pdt/1986 tanggal 31 Oktober 1987 – Dilarang Memasuki Areal Ini Tanpa Ijin Pemilik.”
Dijelaskan Dr. Pieter Ell, kuasa hukum ahli waris, upaya PT SIP mengklaim lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Baik Pengadilan Negeri maupun PTUN telah memenangkan ahli waris Djiun bin Balok. Putusan sudah final dan mengikat, namun PT SIP masih bertahan dengan dalih memiliki Sertifikat HGB,” tegas Pieter, Minggu (11/8).
Pieter menjelaskan, sengketa lahan ini telah berlangsung sejak 1983 dan tercatat melalui 13 perkara hukum di berbagai tingkat peradilan, yang semuanya dimenangkan ahli waris.
Lahan tersebut merupakan tanah adat tercatat di buku tanah Kelurahan Cipayung, dengan kepemilikan berbasis girik atas nama tokoh-tokoh masyarakat:
- Alm. Tjun bin Balok (Girik C 289)
- Alm. Miin bin Siman (Girik C 325)
- Alm. Samin bin Kotong (Girik C 176)
- Alm. Timin bin Saman (Girik C 139)
- Alm. Pr Djenah Djalin (Girik C 288)
Status hukum kepemilikan ini telah diperkuat Putusan PN Jakarta Timur No. 220/JT/1983 G tanggal 13 Februari 1984 dan Putusan PT DKI Jakarta No. 385/Pdt/1985/PT. DKI tanggal 30 September 1985, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melalui Penetapan Aanmaning No. 39/2017 Eks/PN Jkt Tim jo No. 220/JT/1983 G telah melakukan eksekusi pada 8 Juni 2018. Namun, eksekusi itu belum mengosongkan lahan secara efektif karena adanya perlawanan di lapangan.
Pieter juga membeberkan adanya dugaan sertifikat HGB yang cacat administrasi. PT Bina Kualita Tehnik (BKT) pernah mengklaim lahan dengan Girik 432 yang ternyata palsu. Dari girik tersebut, terbit HGB No. 333 dan 334 atas nama PT BKT serta HGB No. 385 atas nama PT SIP.
Proses penerbitannya diduga melibatkan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, dengan dasar menyebut lahan tersebut sebagai tanah negara.
Namun, dua surat resmi dari Lurah Cipayung membuktikan Girik C No. 289 atas nama Djiun bin Balok masih tercatat di Letter C Kelurahan, sehingga membatalkan klaim kepemilikan PT BKT maupun PT SIP.
Pieter pun mendesak PT SIP segera menghentikan aktivitas di lokasi dan mengosongkan lahan.
“Jika sertifikat HGB lahir dari proses cacat administrasi dan sudah dibatalkan pengadilan, maka PT SIP tidak punya legitimasi hukum untuk menguasai apalagi membangun di atas tanah tersebut,” ujarnya.
Kuasa hukum ahli waris juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana terkait pengrusakan plang dan keterlibatan ormas ke pihak kepolisian.
“Kami akan ambil langkah hukum pidana. Ini bukan sekadar sengketa perdata, tapi sudah ada unsur perbuatan melawan hukum,” tegas Pieter.
Dengan memanasnya kembali konflik yang telah berjalan lebih dari 40 tahun ini, publik pun menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan BPN untuk menuntaskan polemik lahan Cipayung yang melibatkan kepentingan warga adat dan pengembang besar tersebut. (NVR)
