JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

PT Sayana Integra Properti (SIP) selaku pengembang proyek apartemen Sakura Garden City, diduga melakukan penyerobotan atas lahan seluas ±13 hektar (ha) yang telah dinyatakan sah milik ahli waris Djiun bin Balok melalui sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum ahli waris, Dr. Pieter Ell dalam konferensi pers di Jakarta,Selasa (29/7) menyatakan, tindakan PT SIP membangun apartemen di atas lahan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan hukum.

“Baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam amar putusannya telah memenangkan ahli waris Djiun bin Balok. Tapi PT SIP tetap bertahan di lokasi dengan mengklaim memiliki Sertifikat HGB, padahal putusan pengadilan sudah final dan mengikat,” ujar Pieter.

Pieter menjelaskan, lahan tersebut merupakan tanah milik adat yang tercatat dalam buku tanah di Kelurahan Cipayung, atas nama beberapa tokoh masyarakat, di antaranya:

  • Alm. Tjun bin Balok (Girik C 289)
  • Alm. Miin bin Siman (Girik C 325)
  • Alm. Samin bin Kotong (Girik C 176)
  • Alm. Timin bin Saman (Girik C 139)
  • Alm. Pr Djenah Djalin (Girik C 288)

Penggabungan kepemilikan girik tersebut telah diperkuat oleh Putusan PN Jakarta Timur No. 220/JT/1983 G tanggal 13 Februari 1984 dan Putusan PT DKI Jakarta No. 385/Pdt/1985/PT. DKI tanggal 30 September 1985, serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lahan itu juga sudah dieksekusi secara resmi oleh pengadilan pada 8 Juni 2018 berdasarkan Penetapan Aanmaning No. 39/2017 Eks/PN Jkt Tim jo No. 220/JT/1983 G tertanggal 6 Desember 2017.

Kasus ini sendiri telah berlangsung selama lebih dari empat dekade sejak 1983, dengan 13 perkara hukum di berbagai tingkat, yang semuanya dimenangkan pihak ahli waris. Dalam prosesnya, muncul pihak lain yakni PT Bina Kualita Tehnik (BKT) yang mengklaim kepemilikan lahan dengan Girik 432, yang kemudian terbukti palsu.

Diduga terjadi kolusi antara PT BKT dan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur hingga terbit Sertifikat HGB No. 333, 334, dan 385 atas nama PT BKT dengan dasar penerbitan yang tidak jelas dan menyebut tanah itu sebagai tanah negara.

Namun, dua surat resmi dari Lurah Cipayung menyebutkan bahwa Girik C No. 289 atas nama Djiun bin Balok masih tercatat dalam buku letter C Kelurahan Cipayung, menegaskan status lahan tersebut sebagai milik adat yang sah.

HGB atas nama PT BKT kemudian dialihkan kepada PT SIP. Padahal, pengadilan telah menyatakan batalnya sertifikat tersebut melalui Putusan PTUN Jakarta No.115/G/2006 tertanggal 13 Maret 2007 dan Putusan PT TUN Jakarta No. 90/2007/PT TUN JKT tertanggal 30 Juli 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bila sertifikat HGB itu lahir dari proses administrasi yang cacat dan sudah dibatalkan pengadilan, maka PT SIP sebagai penerima alih hak tidak memiliki legitimasi hukum untuk menguasai atau membangun apapun di atas tanah tersebut,” tegas Pieter Ell.

Pieter mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan oknum BPN Jakarta Timur dalam penerbitan sertifikat bermasalah tersebut. Ia juga meminta penghentian segala aktivitas pembangunan oleh PT SIP di lahan sengketa.

Kasus ini memantik perhatian publik, terutama pemerhati agraria dan keadilan hukum. Aktivis agraria dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Tanah (KRKT), Yusuf Ramadhan menyatakan, kasus ini mencerminkan “praktik mafia tanah gaya baru” yang melibatkan korporasi besar dan oknum pejabat.

“Kalau putusan pengadilan saja bisa diabaikan demi kepentingan bisnis, ini bahaya. Negara bisa kehilangan wibawa hukum,” ujar Yusuf.

Praktisi hukum yang juga pengacara, Hotman Paris Hutapea turut angkat bicara menanggapi kasus ini.

“Kalau benar ada putusan inkracht tapi masih dilanggar, ini perbuatan melawan hukum. Saya sarankan ahli waris segera mengajukan laporan pidana, bahkan gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil akibat tindakan PT SIP,” kata Hotman dalam keterangannya.

Ia juga mendesak Presiden dan Menteri ATR/BPN segera turun tangan, karena bila dibiarkan, konflik agraria semacam ini bisa merusak kepercayaan rakyat terhadap sistem pertanahan nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sayana Integra Properti dan BPN Jakarta Timur belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan dan putusan hukum yang disampaikan ini. (NVR)

By editor2