JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengkarut soal hak cipta (royalti) lagu ‘Bilang Saja’ kembali memanas.

Musisi Ari Sapta Hernawan, atau yang akrab Ari Bias resmi mengajukan gugatan senilai Rp4,9 miliar terhadap PT Anika Bintang Gading, perusahaan yang menaungi Holywings.

Nama Agnez Mo pun ikut tercatat sebagai Turut Tergugat dalam berkas perkara.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jakarta Pusat dan sudah diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 November 2025.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Sunoto membenarkan adanya gugatan baru dari Ari Bias.

Ia menjelaskan bahwa inti gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta, khususnya hak ekonomi dan hak moral sang pencipta lagu.

“Penggugat menggugat Tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” jelas Sunoto, Senin (1/12).

Ari Bias menuding Holywings menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ yang dipopulerkan Agnes Monica (Agnez Mo) dalam tiga konser komersial yang digelar pada 25–27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung tanpa izin dan tanpa mencantumkan namanya sebagai pencipta.

Selain Holywings sebagai pihak Tergugat, tiga pihak lain juga dicantumkan sebagai turut tergugat:

  • Agnes Monica (Agnez Mo) – Turut Tergugat I
  • Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) – Turut Tergugat II
  • Karya Cipta Indonesia (KCI) – Turut Tergugat III

Ari Bias memasukkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp4,9 mikiar yang menurutnya merupakan kerugian akibat penggunaan karya cipta tanpa izin serta pengabaian hak moral sang pencipta sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta.

“Dalam petitum, Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi Rp4,9 miliar,” tambah Sunoto.

Hingga berita ini diturunkan, Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait namanya yang kembali terseret dalam sengketa hak cipta Bilang Saja.

Untuk diketahui, Ari Bias dan Agnez Mo hingga saat ini memang belum benar-benar berdamai secara resmi dalam kasus gugatan royalti lagu ini.

Pada 30 Januari 2025, pengadilan menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias dan memerintahkan pembayaran denda/royalti Rp 1,5 miliar.

Namun kemudian pada Agustus 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Agnez Mo, sehingga putusan sebelumnya dibatalkan dan Agnez Mo tidak lagi wajib membayar denda.

Ari Bias pernah mengatakan bahwa sebelum menempuh jalan hukum, dia sudah mencoba menghubungi Agnez Mo dan manajemennya untuk meminta izin atau menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun menurut Ari, upaya komunikasi ini tidak mendapat respons.

Setelah kasasi MA, kasus hukum berakhir di pengadilan, tetapi tidak ada pernyataan bahwa pihak Ari Bias dan Agnez Mo bertemu, berdamai, atau membuat pernyataan rekonsiliasi.

Bahkan dalam gugatan baru (terkait konser/konser komersial tanpa izin) yang baru saja diajukan oleh Ari Bias, nama Agnez Mo kembali disebut sebagai Tergugat.

Sikap Ari Bias sendiri tetap tegas bahwa tindakan mereka (konser menggunakan lagu tanpa izin) melanggar hak cipta.

Jadi, meski pernah ada upaya komunikasi informal dari Ari Bias, memang tidak ada indikasi bahwa Ari Bias dan Agnez Mo sudah berdamai, baik secara hukum maupun personal.

Dan sengketa pun masih terbuka, apalagi ada gugatan baru lagi yang diajukan Ari Bias. (NVR)

By editor2