JAKARTA, AKURATNEWS.co – Putusan sela kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) yang menyeret sejumlah perusahaan manajer investasi ke meja hijau memutuskan kasus ini dilanjutkan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dari lima perusahaan manajer investasi yang diduga terlibat dalam praktik pengelolaan dana bermasalah pada periode 2012–2019.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Corfina Capital Asset Management, dan PT Maybank Asset Management.

Dalam sidang pembacaan putusan sela, Hakim Ketua Juandra menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Rabu (24/9).

“Majelis hakim menyatakan keseluruhan dalil keberatan tidak diterima. Jaksa penuntut umum diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Juandra di ruang sidang, Rabu (17/9) lalu.

Dalam kasus ini, 10 perusahaan manajer investasi didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara senilai total Rp7,87 triliun.

Namun, lima perusahaan lainnya termasuk PT Recapital Asset Management yang didakwa merugikan keuangan negara Rp300 miliar tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diberikan penuntut umum.

Terlibatnya PT Recapital Asset Management, perusahaan yang pernah dipimpin Rosan Roeslani dalam kasus korupsi Asabri ini menjadi catatan tersendiri.

Soal ini, praktisi hukum Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menegaskan, siapa pun yang terbukti menikmati keuntungan dari korupsi dana Asabri harus dihukum berat.

“Siapapun yang terlibat di kasus Asabri ini perlu dihukum berat. Mereka harus kembalikan kerugian negara dan didenda di luar putusan penjara. Termasuk pihak yang mendapat keuntungan tidak langsung dari biaya transaksi menggunakan uang Asabri,” ujar Hudi di Jakarta, Senin (23/9).

Sorotan publik pun mengarah pada posisi Rosan Roeslani yang kini menjabat sebagai Kepala Danantara, lembaga pengelola investasi yang berada di bawah pengawasan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Hudi, terkaitnya Recapital dengan skandal Asabri harusnya menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah.

“Memilih pengurus Danantara harus hati-hati. Jangan sampai ada pihak yang rekam jejaknya kurang bersih,” kata Hudi.

Dan tentu saja, lanjutnya, kasus ini bisa jadi pertimbangan Presiden Prabowo untuk mengevaluasi posisi Rosan di Danantara.

Ia menambahkan, keputusan akhir tetap akan ditentukan oleh sejauh mana bukti menunjukkan keterlibatan Rosan dalam perkara tersebut.

“Kita lihat saja sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan,” pungkas Hudi. (NVR)

By editor2