JAKARTA, AKURATNEWS.co – Skandal pengurangan isi kemasan dan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang baru-baru ini terungkap menjadi ironi di tengah upaya pemerintah menyediakan minyak goreng murah bagi masyarakat.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai kasus ini sangat mencederai hak masyarakat atas pangan terjangkau dan menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah dalam tata kelola minyak goreng rakyat.
Menurut Achmad, praktik curang ini terjadi bukan tanpa sebab. Salah satu faktor utama adalah kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), bahan baku minyak goreng, yang melonjak dalam beberapa bulan terakhir.
Ketika harga CPO melampaui angka keekonomian, produsen Minyakita menghadapi dilema antara mengikuti ketentuan HET atau menyesuaikan harga demi keberlangsungan produksi. Sayangnya, sebagian pelaku usaha memilih jalan pintas dengan mengurangi isi kemasan atau menaikkan harga di atas HET.
“Ini adalah bukti bahwa regulasi harga yang tidak adaptif dengan realitas pasar telah membuka ruang bagi praktik nakal,” kata Achmad.
Selain faktor harga CPO, masalah mendasar lainnya adalah rantai distribusi Minyakita yang panjang dan tidak efisien. Dari produsen, minyak goreng harus melewati banyak tangan, mulai dari distributor besar, distributor kecil, hingga pengecer. Dalam setiap rantai ini, potensi markup harga sangat besar, terutama ketika pengawasan negara lemah.
Achmad menambahkan, fakta ada produsen Minyakita yang beroperasi tanpa izin edar atau SNI semakin menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah. Ketidakhadiran negara dalam mengontrol rantai pasok minyak goreng rakyat menjadi penyebab utama kecurangan ini tumbuh subur.
“Seharusnya Minyakita menjadi jaring pengaman sosial dalam sektor pangan. Namun kenyataannya, produk ini lebih banyak dikendalikan tangan-tangan swasta yang tidak seluruhnya berpihak pada rakyat,” jelasnya.
Minimnya integrasi sistem informasi logistik minyak goreng juga memperburuk keadaan. Distribusi tidak transparan dan sulit dilacak, menyebabkan kebijakan pemerintah sulit diimplementasikan secara efektif.
Lebih lanjut, Achmad menyoroti kebijakan HET yang dianggap kaku dan tidak mempertimbangkan fluktuasi harga bahan baku. Hal ini menyebabkan produsen menghadapi tekanan biaya produksi yang tinggi, sehingga muncul fenomena “menyelamatkan bisnis” dengan mengorbankan konsumen.
Selain itu, ketimpangan kekuatan antar pelaku usaha semakin memperparah situasi. Pasokan Minyakita sebagian besar masih dikuasai oleh perusahaan besar yang memiliki kapasitas memenuhi standar, tetapi memilih untuk abai. Sementara itu, pelaku usaha kecil yang sebenarnya dapat digandeng untuk produksi berbasis koperasi tidak diberdayakan secara optimal.
Dalam menghadapi skandal Minyakita, Achmad mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi besar-besaran dalam tata kelola minyak goreng rakyat. Ia mengusulkan lima langkah konkret:
- Evaluasi HET – Pemerintah harus menyesuaikan HET berdasarkan harga bahan baku yang realistis. Namun, solusi ini harus diimbangi dengan skema subsidi langsung kepada konsumen atau pelaku usaha mikro agar tetap mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau tanpa memberatkan produsen.
- Pemangkasan Rantai Distribusi – Minyakita harus didistribusikan melalui jalur resmi dan dikontrol oleh negara, seperti Bulog, koperasi, atau pasar rakyat yang diawasi langsung. Digitalisasi logistik dengan sistem pelacakan stok real-time juga diperlukan untuk memastikan transparansi distribusi.
- Penegakan Hukum yang Tegas – Produsen atau distributor yang terbukti melakukan kecurangan harus dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, penyitaan aset, dan publikasi nama perusahaan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
- Pemberdayaan Koperasi dan UMKM – Pemerintah harus mendorong pelibatan koperasi dan usaha mikro dalam produksi minyak goreng rakyat. Dengan demikian, distribusi tidak dimonopoli segelintir perusahaan besar, dan harga bisa lebih stabil.
- Penguatan Pengaduan Publik – Pemerintah harus membuka kanal pengaduan publik yang responsif dan berbasis data. Transparansi harga dan volume Minyakita di pasar harus menjadi informasi yang bisa diakses masyarakat luas untuk meningkatkan pengawasan publik.
Achmad pun menegaskan bahwa Minyakita adalah hak publik, dan kegagalan negara dalam menjaga kualitas, kuantitas, serta harga minyak goreng rakyat berarti pengkhianatan terhadap tanggung jawab konstitusional dalam menjamin pangan rakyat.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia pangan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi. Jika pemerintah tidak segera bertindak, bukan hanya kerugian ekonomi yang terjadi, tetapi juga krisis kepercayaan publik terhadap negara,” pungkasnya. (NVR)
