JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus dugaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang menyeret Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ekonom dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Fandy Thesna Widya, menilai bahwa kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, keliru dalam memahami perbedaan antara NCD dan Zero Coupon Bond (ZCB).
Menurut Fandy, NCD bukan merupakan obligasi atau surat utang seperti ZCB. Oleh karena itu, klaim Hotman Paris yang membela Hary Tanoe dengan menyebut NCD serupa dengan ZCB dianggap tidak berdasar.
“Hotman Paris keliru, sebab NCD tidak sama dengan Zero Coupon Bond, karena NCD bukan merupakan surat utang obligasi,” ujar Fandy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/3).
Fandy juga menyoroti klaim Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, yang menyatakan hanya bertindak sebagai arranger atau perantara dalam transaksi ini.
Menurutnya, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tidak pernah bertransaksi langsung dengan PT Unibank, melainkan seluruh proses transaksi diprakarsai PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama) dan Hary Tanoesoedibjo.
“Hotman Paris menyebut kliennya hanya bertindak sebagai arranger. Apakah itu benar atau bohong? Silakan jujur, siapa sebenarnya yang bertindak sebagai arranger?” tegasnya.
Kasus ini berawal dari transaksi NCD senilai USD28 juta yang dilakukan Hary Tanoe dengan CMNP. Namun, transaksi tersebut dinilai melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) tahun 1998 dan Surat Keputusan Direksi BI tahun 1998.
Akibatnya, NCD milik Hary Tanoe yang digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi Medium Term Notes (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP tidak bisa dicairkan.
Bank Indonesia (BI) sendiri dalam suratnya pada 2003 menyatakan bahwa tidak ada sertifikat deposito (NCD) dalam mata uang dolar AS serta tidak ditemukan adanya penerbitan NCD dalam dolar AS.
Di sisi lain, Hotman Paris mengklaim bahwa gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe sudah kedaluwarsa. Namun, Fandy membantah argumen tersebut dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 118/PUU-XX/2022, yang menegaskan bahwa gugatan CMNP tetap sah secara hukum.
“Berdasarkan Putusan MK Nomor 118/PUU-XX/2022 sesuai Pasal 79a, laporan CMNP terhadap Hary Tanoe tidak kedaluwarsa,” tegas Fandy.
Kasus ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025. CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, serta dua pihak lainnya, yaitu Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Dalam gugatannya, CMNP menuntut ganti rugi sebesar Rp 103,4 triliun, yang dihitung berdasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus ini bermula pada 1999.
Sementara itu, pihak Hary Tanoe bersikukuh bahwa dirinya hanya bertindak sebagai broker dalam transaksi ini.
Namun, CMNP membantah keras klaim tersebut. Menurut CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya atas bawa (aan toonder, to bearer), yang berarti pemiliknya adalah pihak yang membawa dan menyerahkan NCD tersebut untuk diuangkan.
CMNP menegaskan bahwa Hary Tanoe-lah yang menyerahkan NCD kepada mereka saat itu. Selain itu, ada dugaan kuat bahwa NCD milik Hary Tanoe bersifat bodong karena tidak sesuai dengan aturan Bank Indonesia.
Beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam NCD ini antara lain:
- Masa jatuh tempo melanggar aturan
- Dalam aturan BI, jatuh tempo NCD maksimal satu tahun. Namun, NCD milik Hary Tanoe memiliki jatuh tempo tiga tahun.
- Penerbitan dalam dolar AS tidak sah
- Surat Edaran BI Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 menyebutkan bahwa NCD harus diterbitkan dalam mata uang rupiah, bukan dolar AS.
Dengan berbagai bukti yang diajukan, CMNP yakin dapat memenangkan gugatan ini. Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan tokoh besar seperti Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, MNC Asia Holding.
Sidang berikutnya di PN Jakarta Pusat akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya. Jika CMNP dapat membuktikan bahwa NCD tersebut bodong dan transaksi yang dilakukan merugikan mereka, maka Hary Tanoe dan pihak terkait bisa menghadapi konsekuensi hukum yang berat. (NVR)
