SERANG, AKURATNEWS.co – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan yang menimpa seorang warga Serang berinisial RG kembali menjadi sorotan.
Kasus ini dianggap mencerminkan adanya kejanggalan dalam sistem penegakan hukum, di mana hukum diduga digunakan sebagai alat tekanan oleh pihak tertentu.
Pada 13 Desember 2024, RG mendampingi istrinya, Anes dan iparnya, Andra memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Kabupaten Serang sebagai saksi. Namun, pada sore harinya, RG dikejutkan kedatangan Kanit 1 Harda Polres Serang yang menuduhnya mangkir dari panggilan penyidik, meskipun ketidakhadirannya sebelumnya telah dikonfirmasi.
RG menolak diperiksa saat itu karena sudah ada kesepakatan pemeriksaan pada 19 Desember 2024. Setelah perdebatan, pemeriksaan ditunda, dan RG diizinkan pulang.
Namun, pada pagi hari berikutnya, 14 Desember 2024, RG dijemput paksa di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB tanpa surat penangkapan yang diberikan kepada keluarga. Pada hari yang sama, RG langsung diperiksa sebagai tersangka dan ditahan.
Kuasa hukum RG, Indra Tarigan, S.H., menyoroti dugaan keberpihakan aparat Polres Serang dalam menangani kasus ini. Menurut Indra, pelapor berinisial F bahkan mendatangi RG di tahanan pada malam hari untuk menyampaikan pesan bernada intimidasi.
“Klien kami diperlakukan seolah-olah penjahat kelas berat. Ada indikasi pelapor bekerja sama dengan oknum di Polres Serang untuk menekan RG,” ungkap Indra.
Indra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan F ke Polres Kabupaten Tangerang atas dugaan perampasan properti, termasuk dua apartemen yang diduga dibalik nama tanpa proses jual beli. Namun, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti hingga saat ini.
Dalam menghadapi situasi ini, tim hukum RG telah mengambil sejumlah langkah, termasuk melaporkan Polres Serang ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran prosedur. Mereka juga berencana mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan RG.
Selain itu, laporan resmi akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra.
“Kami berharap hukum ditegakkan secara adil dan profesional tanpa diskriminasi,” tegas Indra.
Kasus ini juga semakin rumit dengan adanya laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan penyekapan terhadap anak dan istri RG. Indra Tarigan pun menyatakan harapan agar laporan ini segera mendapat perhatian serius dari aparat hukum.
Sementara itu, kuasa hukum RG lainnya, Reinhard R. Silaban, S.H., menyampaikan kritik keras terhadap perbedaan perlakuan hukum antara RG dan pelapor.
“Laporan kami terhadap F sudah mandek selama empat tahun. Ini bukti nyata bahwa hukum sering kali tebang pilih. Kami meminta Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden untuk mengawasi langsung penanganan kasus ini,” tegas Reinhard. (NVR)
