Heboh Berburu Koin Jagat, Satpol PP Ingatkan Rusak Fasilitas Umum Ada Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda Minimal Rp5 Juta
JAKARTA, AKURATNEWS.co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan bahkan merusak fasilitas umum dapat dikenakan sanksi pidana kurungan…
