JAKARTA, AKURATNEWS – Riuh kasus dugaan korupsi Formula E menarik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan Universitas Paramadina menggelar diskusi hukum bertema ‘Eksaminasi Hukum Kasus Formula E’.
Untuk diketahui, Eksaminasi Hukum adalah sebuah kegiatan mini sidang yang dilakukan untuk mendapatkan legal opinion, sehingga bila proses persidangan itu benar benar ada, maka hal ini bisa dijadikan referensi atau tambahan dasar pembuktian dalam kasus hukum tersebut.
Dalam diskusi ini diungkapkan, tak ada kerugian negara dalam kasus Formula E. Hal ini ditegaskan pakar Keuangan Negara, Soemardjijo. Ia menduga malah ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“(Kasus) Formula E tidak ada kerugian negara. Tidak ditemukan pelanggaran hukum berupa penyelewengan penggunaan uang negara. Namun justru ditemukan penyelewengan kekuasaan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam penanganan kasus ini,” tegas Sormardjijo dalam diskusi yang digelar di Kampus Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (12 /4).
Ia juga menegaskan kasus ini dipaksakan. Pasalnya, jika disebut adanya kerugian negara seperti disebutkan dalam UU Tata Hukum Negara, harus ada alat bukti yang membuktikan adanya kerugian negara.
“Apalagi Brigjen Endar sudah menyatakan tidak ditemukan alat bukti,” tegasanya.
Adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam kasus Formula E yang diduga dilakukan pimpinan KPK juga dikuatkan oleh pakar hukum dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari.
“Ada semangat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Ketua KPK, Firly Bahuri jelang Pilpres 2024. Pasti ada potensi berkaitan dengan Pemilu 2024. Dewas harus panggil pimpinan dan harus dijawab kenapa bisa sampai 15 kali gelar perkara,” ujar Feri di sela diskusi.
Ia menambahkan, dugaan ini sudah diperkuat oleh Walk Out (WO)-nya para penyidik dalam kasus ini.
“Kalau ini terus dipaksakan, daripada KPK malu nantinya, hentikan tindakan yang tidak presisi ini,” tandas Feri.
Ia pun menyebut, jika tamatnya KPK mulai terjadi sejak Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.
“Saya ingin mengatakan KPK itu tamat semenjak Firli Bahuri menjadi ketua KPK dengan berbagai alasan, kenapa? Firli secara figur tidak lagi memenuhi syarat menjadi Ketua KPK. Sebab ketika Firli menjadi Deputi Penindakan dia pernah diberikan sangsi etik,” ujar Feri.
Padahal, lanjutnya, menurut Undang-undang KPK, syarat menjadi pimpinan KPK mempunyai integritas. Menurutnya, jika ingin memposisikan KPK sebagai lembaga berintegritas, sandaran utamanya adalah orang-orang yang di dalamnya memiliki integritas.
“Tidak mungkin lembaga yang menjadi sapu-sapu itu tidak memiliki standard etik,” ucapnya. (NVR)
