JAKARTA, AKURATNEWS.co – Tak banyak yang tahu jika proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol JORR 2 Semanan-Sunter yang sudah berjalan 10 tahun menuai gugatan dari warga terdampak di RW 09 dan RW 12 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Warga menilai nilai ganti yang ditawarkan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini belum mencerminkan harga pasar dan tidak sebanding dengan kerugian akibat kehilangan rumah dan tanah yang telah ditempati puluhan tahun.

Setelah menjalani dua kali sidang gugatan dan kini tinggal menunggu keputusan kasasi, gugatan ini kini dibawa warga terdampak ke jalur lain.

Dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima Hukum dan Keadilan, warga terdampak kini memperjuangkan hak mereka terkait pembebasan lahan dengan harga layak yang mempertimbangkan kerugian fisik maupun non fisik lewat jalur politik.

“Kami juga mencoba lewat jalur negosiasi dan politik. Kami akan mendorong audiensi dengan Komnas HAM, DPRD Jakarta dan Komisi VII DPR agar persoalan harga ini bisa dibicarakan secara terbuka,” ujar Pimpinan LBH Panglima Hukum dan Keadilan, Mustafa MY Tiba usai mendapat kuasa advokasi dari warga terdampak, Kamis (13/8).

Ditambahkannya, warga mempersoalkan besarnya Uang Ganti Rugi (UGR) yang ditetapkan. Menurut warga, NJOP di kawasan tersebut bisa di atas Rp50 juta per meter persegi, namun penawaran yang diterima warga hanya Rp9 juta, Rp11 juta, hingga Rp12 juta per meter persegi

“Jelas-jelas harganya sangat-sangat jauh di bawah harga pasaran. Kita minta sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” tanda pria yang akrab disapa Abu Panglima ini.

Selain kerugian fisik, warga, lanjut Abu, juga menuntut adanya ganti rugi non fisik yang mencakup biaya pindah, kerugian sosial, dan ekonomi karena harus memulai usaha dan kehidupan di tempat baru.

“Karena mereka akan mencari tempat yang lain yang memang harus memulai lagi usahanya, kehidupannya. Dan dalam PSN itu disebutkan soal ganti rugi non fisik,” jelasnya.

Warga RW 08 dan 09 Duri Pulo saat menyerahkan kuasa advokasi gugatan ganti rugi tol JORR 2 kepada LBH Panglima Hukum dan Keadilan, Kamis (13/8).

Perwakilan warga, Yunus Wijaya menegaskan, warga terdampak tidak menolak adanya pembangunan. Mereka hanya meminta kompensasi yang adil dan sesuai ketentuan PSN jika rumah mereka digusur.

“Rumah kami sudah ditempati puluhan tahun. Kami bukan menolak pembangunan jalan tol. Kami hanya meminta harga yang sesuai dengan harga pasar,” tegas pria yang akrab disapa Zaki dan tinggal di RW 09/01 ini.

Selain harga, warga, ujar Zaki juga mempersoalkan selisih data administrasi pertanahan. Mereka menduga ada selisih luasan lahan sekitar 2.000 meter persegi yang tidak dibayarkan. Warga meminta seluruh data pengukuran, penilaian dan pembayaran dibuka secara transparan atau dilakukan pengukuran ulang.

Zaki menyebut, hal ini menerbitkan adanya dugaan ‘permainan’ dalam penentuan harga.

“Ibarat kita kehausan dikasih air minum, air minumnya isinya portas. Klepek-klepek udah” tandas Zaki yang diamini sekitar 60 warga yang menyerahkan kuasa kepada LBH Panglima Hukum dan Keadilan.

Warga, lanjutnya, lebih memilih bertahan dan melawan daripada pindah dengan kompensasi yang tidak layak.

“Kalau kami pindah dengan uang yang tidak sebanding, kami justru akan semakin menderita. Kami ingin ganti untung, bukan sekadar ganti rugi,” tegas Zaki.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung pun diminta turun langsung mendengar keluhan warga terdampak. Apalagi Duri Pulo ini merupakan wilayah yang ada di satu kecamatan dengan ring 1, alias Istana Negara. (NVR)

By editor2