JAKARTA, AKURATNEWS.co – Tamara Tyasmara bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin mengatakan pihaknya siap bila jenazah sang anak, Dante yang meninggal karena tenggelam harus divisum atau diotopsi.

Demi menemukan penyebab sebenarnya kematian anaknya karena tenggelam di Kolam Air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada (27/1) lalu.

“Bilamana diperlukan visum ataupun diautopsi atau segala macam yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan hukum yang berjalan, klien kami bersiap ya,” ujar Sandy Arifin, Senin (5/2).

“Klien kami pun juga tidak pernah menyampaikan, bilamana ada permintaan visum ataupun autopsi klien kami tidak pernah menolak. Justru klien kami meminta untuk lebih jelas perkaranya agar kelihatan semuanya, terjadinya seperti apa,”sambungnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Tamara Tyasmara.

“Nggak ada penolakan dari awal,” timpalnya.

Baca Artikel Hiburan Lainnya di: Voicemagz.com

Sementara itu, Tamara Tyasmara mengaku hingga saat ini belum melihat rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab anaknya meninggal dunia.

Bukan tanpa sebab, pihak Tamara hanya mengikuti arahan dan alur dari penyidik.

“Sejauh ini belum (lihat CCTV) karena sudah diranah penyidik. Jadi masih dalam proses penyidikan. Nanti mungkin kalau misalkan memang sudah diizinkan Tamara untuk melihat, baru kita akan lihat,” terang Sandy Arifin.

Diketahui sebelumnya, Angger Dimas, mantan suami Tamara Tyasmara sekaligus ayah kandung Raden Andante sudah lebih dulu mencabut surat penolakan atas tindakan autopsi di Polda Metro Jaya. Ayah satu anak itu menduga anaknya meninggal karena ditenggelamkan dengan sengaja./Elf.

By Editor1