JAKARTA, AKURATNEWS – Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Majelis Hakim menyatakan jenderal polisi bintang dua terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan divonis hukuman penjara seumur hidup,” ujar Hakim dalam putusannya.
Tuntutan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya Teddy Minahasa hukuman mati.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca artikel lainnya: Resmi!, Band Asal Inggris ‘Coldplay’ Bakal Konser di Indonesia
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar hakim./Ib
