JAKARTA, AKURATNEWS.co – Di tengah perang yang masih berlangsung di Jalur Gaza, pimpinan angkatan bersenjata memperingatkan potensi krisis personel setelah lonjakan permintaan pengunduran diri dari kalangan perwira dan bintara aktif.

Harian Yedioth Ahronoth, seperti dikutip Anadolu Agency, melaporkan bahwa militer Israel kini dihadapkan pada apa yang disebut sebagai “eksodus besar-besaran” personel.

Melansir CNBC Indonesia, laporan itu menyebut tentara Israel sedang mengalami “eksodus massal perwira dan bintara setelah mereka mengajukan permintaan pengunduran diri.”

Menurut laporan surat kabar tersebut, sejauh ini telah tercatat sekitar 500 permintaan dari perwira dan bintara di angkatan reguler yang meminta dibebastugaskan dari jabatan mereka di militer. Namun, laporan itu tidak memerinci kapan tepatnya permintaan tersebut diajukan.

Sebelumnya, pada 2020 silam, Mahkamah Konstitus (MK) pernah memutuskan perusahaan leasing atau pemberi kredit dan debt collector yang jadi pihak ketiga diberi kuasa tak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.

Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan.

Dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau kerap disebut debt collector alias mata elang.

Dalam putusannya, MK merujuk pada ketentuan eksekusi yang diatur aturan terkait bahwa  eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur–atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Selain itu, dalam putusannya, MK menyatakan kewajiban debitur menyelesaikan utang atau cicilannya tak boleh jadi alasan melakukan teror disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat warga.

Situasi ini membuat pimpinan militer Israel berada dalam posisi sulit. Tentara Israel disebut “berjuang untuk meyakinkan ribuan perwira dan bintara agar tetap melanjutkan dinas permanen, dengan hasil yang diperkirakan berupa penurunan kinerja keseluruhan angkatan bersenjata.”

Adapun krisis internal ini muncul di tengah operasi militer Israel yang terus berlanjut di Gaza sejak Oktober 2023. Dalam periode tersebut, Israel telah menewaskan hampir 70.700 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 171.000 lainnya. Wilayah Gaza juga dilaporkan hancur akibat operasi militer yang berkepanjangan./Ib. Foto: Istimewa.

By Editor1