JAKARTA, AKURATNEWS.co  – Ramai di media sosial soal kabar Bank Mandiri memblokir rekening pihak terkait Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).Pemblokiran itu disebut-sebut merupakan permintaan polisi.

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya menyampaikan klarifikasi terkait langkah penyelidik Direktorat Reserse Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan penghimpunan dana AMPB.

Polisi menyebut, langkah itu merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin.

Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata dia.

Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Dalam penyelidikan, kata Budi, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujar Budi.

Sementara Bank Mandiri mengonfirmasi telah melakukan pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melalui akun media sosialnya. Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun Threads @bankmandiri.

Bank Mandiri menyebut langkah ini telah sesuai prosedur. Bank Mandiri sendiri menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). “Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.”

Sebelumnya, media sosial ramai membicarakan aksi boikot Bank Mandiri. Hal itu karena pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Gerakan boikot ini dilakukan karena khawatir dengan dana mereka di Bank Mandiri./Ib.

By Editor1