JAKARTA, AKURATNEWS – Sidang Pari Purna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).

Dilansir dari Jakartanews.id, pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).

Baca Artikel Lainnya: Hari Raya Nyepi 2023, Sebanyak 1.466 Warga Binaan Beragama Hindu Tenerima Remisi Khusus

“Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Setuju…….!!!,” jawab anggota DPR yang hadir.

Sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem, menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi UU.

Sementara, ada dua fraksi yang menolak, yakni, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna pada hari ini Selasa (21/3/2023).

Baca Artikel Lainnya: Markas Tentara Dipenuhi Siswa Siswi SD, Yonif R 509 Kostrad Berikan Pembinaan Mental Generasi Penerus

Rapat Paripurna har ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal, rapat dihadiri oleh 75 orang anggota dewan secara fisik, 210 anggota dewan mengikuti rapat melalui virtual, izin sebanyak 95 anggota dewan, sehingga total yang hadir 380 dari 575 anggota dewan, dan dianggap memenuhi kuorum.

“Berdasarkan catatan dari Kesetjenan DPR RI daftar hadir dewan yang hadir hari ini fisik 75 virtual 210 izin 95 sehingga hadir 380 orang,” ucap Puan Maharani./Ib.

By redaksi