JAKARTA, AKURATNEWS.co – Artis Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Pelantikan Raffi ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029. Dari Keppres ini apa sih tugas Raffi Ahmad?
Sebagai utusan khusus presiden tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden. Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, pada 18 Oktober 2024, sebelum lengser dari jabatannya.
Keppres tersebut mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini baru diunggah pada JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2024.
Berdasarkan beleid tersebut, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Utusan khusus ini akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Nantinya, utusan khusus ini melaporkan pelaksanaan tugasnya dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.Â
Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden juga dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.
Pada aturan tersebut, disebutkan juga masa bakti utusan khusus presiden paling berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan. Dan saat utusan khusus tersebut berhenti atau telah selesai masa jabatannya, maka tidak akan diberikan pensiun atau pesangon oleh negara.
Dalam menjalankan tugasnya, utusan khusus presiden mendapat dukungan administrasi dari sekretaris kabinet. Dukungan itu berupa asisten dan pembantu asisten untuk utusan khusus presiden, masing-masing sebanyak dua orang. Adapun pembantu asisten akan didukung oleh staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
