JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus dugaan tindak pidana yang menjerat pengurus Yayasan Australia Independent School (AIS) semakin memanas.
Baru-baru ini, Penny Robertson, pendiri yayasan, melalui kuasa hukumnya, Arie Wirahadikusuma, S.H., LL.M., dan Ngurah Suputra Atmaja, S.H., telah melaporkan sejumlah pengurus yayasan ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penggelapan dana serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Arie dan Ngurah menjelaskan, laporan ini menyasar para pembina dan pengurus Yayasan AIS, termasuk manajer keuangan berinisial AC, serta anggota pembina yayasan AS dan RK alias RH.
Selain itu, seorang notaris berinisial LSN juga turut dilaporkan atas dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik perubahan kepengurusan yayasan.
Menurut Arie dan Ngurah, dugaan tindak pidana ini bermula dari pendirian dua perusahaan, yakni PT AIS Technology Asia dan PT AIS Property Asia. Kedua entitas ini diduga menerima investasi dari dana Yayasan AIS, meskipun yayasan seharusnya berfokus pada penyelenggaraan pendidikan, bukan bisnis komersial.
“Kami menduga keuangan Yayasan AIS dialihkan ke dua perusahaan ini untuk memperoleh keuntungan bagi para pengurus dan manajer keuangan yayasan. Padahal, yayasan ini didirikan untuk pendidikan, bukan memperkaya pihak tertentu,” ujar Arie di Jakarta, Kamis (6/3).
Lebih lanjut, mereka juga menduga yayasan telah mengajukan pinjaman ke bank dengan menjaminkan asetnya, lalu menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bisnis yang tidak sesuai dengan visi pendidikan yayasan.
Akibatnya, para siswa dan orang tua murid yang telah membayar mahal untuk pendidikan berkualitas justru menjadi korban karena dana mereka diduga dialokasikan untuk kepentingan lain.
Selain penggelapan dana, laporan hukum juga mencakup dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik yang dilakukan oleh sejumlah pengurus yayasan.
Menurut Ngurah, perubahan struktur kepengurusan dilakukan secara sepihak oleh AS, RK, dan notaris LSN pada November 2023 hingga Januari 2024.
Perubahan ini dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 28/2004 tentang Yayasan.
Salah satu yang menjadi korban adalah Derek Robertson, yang tiba-tiba dikeluarkan dari susunan pembina yayasan tanpa prosedur hukum yang benar.
“Para pengurus yayasan menggelar rapat perubahan struktur secara melanggar aturan, sehingga terjadi dugaan pemufakatan jahat dan pemalsuan akta otentik,” tegas Ngurah.
Guna mempercepat penanganan kasus ini, pihak kuasa hukum Penny Robertson juga telah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR.
Mereka meminta agar kasus ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III yang membidangi hukum serta Komisi X yang membidangi pendidikan.
“Kami berharap para pelaku yang diduga terlibat dalam perbuatan pidana ini dapat diproses hukum secara adil sesuai dengan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” kata Arie
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan dunia pendidikan dan dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa.
Proses hukum terhadap pengurus Yayasan AIS akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia dalam menangani kasus-kasus serupa di sektor pendidikan. (NVR)
