LEBAK, AKURATNEWS – Salah satu oknum pegawai homorer Dinas Sosial (Dinsos) Kab. Lebak akhirnya dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan. Pemecatan tersebut dilakukan setelah yang Video Syur-nya bersama dengan seorang Kepala desa viral di media sosial,
Pegawai honorer berinisial TR tersebut dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar etika, moral, dan norma kesusilaan.
TR sendiri diketahui merupakan istri kedua dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Lewat akun instagram pribadinya, ia memposting adegan tak lazim antara dirinya dan sang suami, hingga akhirnya videonya pun viral di tengah masyarakat.
Baca Artikel Lainnya: Shinta Bachir Akhirnya Menikah Usai 5 Tahun Menjanda
Beragam reaksi dari banyak pihak muncul menyikapi viralnya video syur tersebut, salah satunya dari Ketua Komisi I DPRD Lebak, H Enden Mahyudin. Dalam keterangannya kepada iNewsLebak, Enden meminta Pemkab Lebak melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apapun yang dilakukan oleh pasangan tersebut, terlepas suami istri atau bukan, ini merupakan perilaku dan tindakan yang tidak baik. Oleh sebab itu kepada pihak terkait, terutama atasannya wajib memberikan tindakan tegas sesuai aturan,” tegas H Enden, pada Minggu (12/3/2023).
Baca Artikel Lainnya: Caroll Jo Rilis Single “Kau Kira”, Dijuluki The Next Andien
Tak sampai 24 jam, Pemkab Lebak menunjukkan sikap tegas dengan memberhentikan TR dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer Dinsos Lebak. Hal tersebut disambut baik Sekretaris Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
Surat pemberhentian bernomor 880/417-Dinsos/III/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra. Isi surat juga menjelaskan, atas perilaku TR, Dinsos mendapat banyak pengaduan dari berbagai elemen masyarakat. /Tgh. Foto: Istimewa.