JAKARTA, AKURATNEWS.co – Belakangan jadi topik kontroversial, program pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan setelah munculnya aturan baru yang mewajibkan pekerja swasta untuk ikut serta.

Program ini, yang sebelumnya hanya diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi kini mencakup pekerja swasta dan mandiri.

Tapera yang dibentuk sejak 2016 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Awalnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini. Namun, perubahan terjadi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Tapera.

Menurut peraturan terbaru, pemerintah menetapkan iuran Tapera sebesar tiga persen dari gaji yang dibayarkan secara gotong-royong: 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Pasal 7 dalam beleid ini memperluas kewajiban menjadi peserta, mencakup tidak hanya abdi negara dan pegawai BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Tapera sendiri bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau melalui pembiayaan dana murah yang berkelanjutan berlandaskan gotong-royong. Ada tiga program utama yang ditawarkan oleh Tapera:

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  2. Kredit Bangun Rumah (KBR)
  3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Namun, ketiga manfaat ini khusus ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni mereka yang memiliki upah maksimal Rp8 juta per bulan atau Rp10 juta per bulan khusus di Papua dan Papua Barat. Selain itu, hanya penduduk Indonesia yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan telah menjadi anggota Tapera selama minimal satu tahun yang bisa memanfaatkan program ini.

Program Tapera ini mencerminkan semangat gotong royong. Pekerja swasta yang berpenghasilan di atas Rp8 juta, yang tidak bisa memanfaatkan program Tapera secara langsung, akan membantu peserta MBR. Tabungan yang terkumpul dari pekerja swasta akan dikelola oleh Badan Tapera untuk pembiayaan KPR bagi peserta MBR. Nantinya, tabungan ini akan dikembalikan kepada peserta mandiri.

Bagi pekerja swasta atau mandiri, tabungan Tapera beserta imbal hasilnya dapat diambil saat mereka pensiun atau mencapai usia 58 tahun. Pengembalian tabungan bagi peserta non-MBR akan langsung disetorkan ke rekening atas nama peserta. Apabila peserta meninggal, maka tabungan tersebut akan dikembalikan kepada ahli waris.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperluas akses kepemilikan rumah yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah, sambil tetap mempertahankan prinsip gotong royong dalam pengelolaan dana.

Namun, aturan baru Tapera ini langsung dikritik habis publik. Mulai dari pekerja, tokoh masyarakat hingga kalangan DPR.

Salah satu kritik datang dari Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Konfederasi SARBUMUSI) yang menilai Tapera malah semakin menjauhkan mimpi buruh untuk memiliki rumah. Beban pengeluaran buruh yang besar dan tidak sebanding dengan kenaikan upah tahunan akan semakin bertambah berat dengan iuran program Tapera.

Presiden Konfederasi SARBUMUSI, Irham Ali Saifuddin, melihat adanya perhatian dari pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh untuk memiliki hunian, tetapi langkah yang diambil tidak tepat dan justru akan berpotensi semakin membebani buruh.

“Program Tapera ini baik dari sisi normatif, tetapi membebani buruh dalam praktik pelaksanaannya nanti. Kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak burih saat ini. Selain itu, kebutuhan buruh akan rumah adalah kebutuhan saat ini, bukan kebutuhan untuk 20 atau 30 tahun mendatang ketika iuran Tapera mereka bisa diambil,” terang Irham.

Irham juga menjelaskan bahwa dalam PP No. 21 tahun 2024 ini juga belum mengatur penghitungan nominal yang akan didapatkan buruh nantinya.

“PP baru tentang Tapera ini tidak menjelaskan entitlements apa saja yang akan didapatkan buruh nantinya. Apakah hanya akumulasi 3% dari konribusi buruh dan pemberi kerja, atau ada penyertaan dan dari pemerintah dan/atau dana tambahan dari pengelolaan BP Tapera. Hal ini tentu dapat berpotensi adanya misconduct dalam pelaksanaan program ini,” lanjut Irham.

Penghitungan yang ada di peraturan pemerintah ini juga tidak jelas dasar penghitungannya. Secara nominal tidak dijelaskan secara rinci rumah seperti apa yang akan didapatkan pekerja nantinya. Skema menyediakan rumah melalui sekenario hipotek konvensional atau penyediaan rumah bersubsidi jauh lebih baik dan masuk akal karena bisa langsung dinikmati pekerja.

Konfederasi SARBUMUSI memberikan saran kepada pemerintah untuk program pemenuhan kebutuhan hunian untuk buruh melalui dua strategi.

“Pertama, optimalisasi fungsi BPJS Ketenagakerjaan melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) yang di dalamnya mencakup rumah buruh serta perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang inklusif, termasuk bagi buruh informal.

Kedua, melalui oenguatan program perumahan rakyatoleh negara melalui skema pembiayaan khusus atau skema khusus untuk buruh dengan penghasilan rendah. Hal ini lebih visible dibanding dengan mengumpulkan dana dari buruh di depan dan baru akan diambil setelah sekian tahun. Ini belum lagi mempertimbangkan kenaikan lahan dan bahan bangunan dalam 10-30 tahun mendatang, sehingga bisa jadi dana yang diiur buruh melalui Tapera tidak akan ada nilainya,” imbuh Irham.

Bila nantinya emerintah nekat memmlberlakukan PP Tapera ini, Konfederasi SARBUMUSI juga mengingatkan adanya risiko instabilitas ekonomi di masa depan dan adanya public distrust terhadap pengelolaan dana publik.

“Kondisi ekonomi global saat ini penuh ketidakpastian dan fragile. Globalisasi, perubahan iklim, postur demografi dan situasi geopolitik serta keamanan global akan membuat dana yang diiur buruh ini akan berada dalam situasi ketidakpastian dan rentan. Belum lagi masyarakat masih trauma terhadap isu korupsi dan hilangnya dana publik ysng dikelola oleh beberapa lembaga publik seperti ASABRI beberapa tahun lalu,” tandas Irham.

Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah, apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD

Sedangkan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD meminta pemerintah mengkaji ulang skema program Tapera ini. Ia berpendapat hitungan Tapera dengan simpanan wajib per bulan sebesar tiga persen tidak masuk akal.

“Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal,” cuit Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd, Kamis (30/5).

Mahfud merinci, dengan hitungan orang yang mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan, maka ia hanya akan mendapatkan sekitar Rp100 juta dalam periode 30 tahun menabung.

Pun pada masyarakat yang memiliki gaji Rp10 juta per bulan, hitungan Tapera itu, menurutnya tidak masuk akal. Sebab mereka hanya akan mendapatkan Rp225 juta dalam 30 tahun, sementara harga rumah di masa depan terus mengalami kenaikan harga.

“Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah, apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Mahfud berpendapat bahwa masyarakat terutama yang memiliki gaji Rp15 juta per bulan dibiarkan untuk mengambil program kredit perumahan rakyat (KPR) melalui Bank pemerintah.

Dengan hitungan KPR, Mahfud menilai lebih masuk akal mendapatkan rumah. Namun apabila pemerintah masih ngotot dengan program Tapera, maka ia meminta agar pemerintah bersedia menjamin rakyat sudah pasti mendapatkan rumah tersebut.

“Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? penjelasan tentang ini yang ditunggu publik,” tegas Mahfud. (NVR)

By Editor1