JAKARTA, AKURATNEWS.co – Tujuh tahun sudah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan zonasi. Sistem ini diumumkan pada 2016 dan mulai berlaku secara efektif pada 2017. Sistem ini sedianya dirancang agar mampu mewujudkan pemerataan pendidikan dan menghapus kesenjangan.

Dalam rentang Juni hingga Juli ini, seluruh sekolah negeri di Indonesia tengah melangsungkan PPDB. Baik itu dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat. Dalam PPDB kali ini, sistem zonasi masih berlaku dan kuotanya lebih banyak dibandingkan jalur afirmasi atau prestasi.

Sayangnya, sistem yang bertujuan tak hanya untuk meratakan akses layanan pendidikan di setiap daerah, tetapi juga kualitasnya. Menghapus sekolah favorit dan tidak ada lagi istilah kasta dalam dunia pendidikan ini kondisinya di lapangan berbeda. Kisruh terjadi lantaran banyak kecurangan yang dilakukan.

Dan efek yang paling mengenaskan adalah banyaknya siswa yang mampu secara akademik tapi harus tak kebagian kursi di sekolah yang ingin ditujunya. Hal ini juga kerap memicu orangtua siswa mengambil jalan pintas.

Dikatakan Guru Besar FKIP Unmul, Prof Susilo, sistem zonasi seharusnya diterapkan ketika perbaikan dan pemerataan fasilitas dan kualitas terhadap seluruh sekolah negeri terlebih dahulu. Baru diterapkan secara adil.

“Dengan begitu, maka kesempatan anak-anak di mana pun berada, meraih sekolah yang bagus itu sama,”  ujar Prof Susilo, Selasa (3/7).

Ia melihat, sulit menghilangkan stima sekolah bagus dan sekolah kurang bagus. Jika pemerataan kualitas belum dilakukan. Apalagi di daerah seperti Samarinda yang punya pemisahan antara daerah kota dan daerah pinggiran. Ditambah kesenjangan kualitas dan fasilitas yang terpampang nyata.

“Orang tua juga nggak mau menjadikan anaknya percobaan, ini taruhan mutu kalau sudah masuk sekolah. Nggak mau uji coba kalau nggak yakin dengan sekolah itu kalo nggak ada di daerah yang bagus,” lanjut Susilo.

Sedangkan pengamat pendidikan, Doni Koesoema mengkritisi sistem zonasi PPDB lantaran terdapat lima kekurangan.

“Pertama, memberi peluang potensi manipulasi, korupsi, dan ketidakjujuran masyarakat kita. Ada manipulasi nilai, manipulasi Kartu Keluarga, manipulasi domisili, ini yang membuat pendidikan kita tercemar,” kata Doni seperti dilansir di kanal YouTube Pendidikan Karakter.

Kedua, kekurangan zonasi berdampak bagi anak cerdas dan berprestasi. Doni mengatakan, anak-anak tersebut tidak bisa mendapat sekolah yang mereka inginkan karena lokasi tempat tinggal jauh dari sekolah yang diharapkan.

“Ketiga, UU Sisdiknas menyebut orang tua punya hak dan kebebasan untuk menyekolahkan anak di mana pun. Tapi dengan PPDB zonasi, berpotensi melanggar hak-hak orang tua yang harusnya bisa memberikan pilihan sekolah ke anaknya,” paparnya.

Keempat, kekurangan sistem zonasi tak bisa melayani anak yang cerdas dan berbakat dengan maksimal. Sebab, dalam aturannya diberlakukan juga seleksi usia, yang artinya bisa mendegradasi anak dengan kemampuan baik tapi masih muda.

“Kelima, manipulasi di sekolah semakin terstruktur dan sistematis. Sehingga PPDB berbasis zonasi malah menjauhkan anak yang dekat sekolah. Karena ada sistem manipulasi dan inkonsisten pengawasan Pemda yang membuat anak-anak kehilangan sekolah,” tutur Doni.

Maka kita akan minta segera membuat sistem baru yang lebih mengedepankan azas dan hak ke testing (ujian). Misalnya bisa kembali kepada sistem ‘NEM’, namun testing-nya itu hanya buat pendaftar-pendaftar yang non-zonasi. Yang zonasi cukup 20 persen,”

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf telah mengusulkan penerimaan siswa baru dikembalikan seperti sistem pendaftaran sekolah terdahulu, yakni seleksi berdasarkan nilai hasil ujian akhir sekolah seperti saat masih ada Nilai EBTANAS Murni (NEM). Sistem ini nantinya diseleraskan dengan kebutuhan di masing-masing daerah.

“Maka kita akan minta segera membuat sistem baru yang lebih mengedepankan azas dan hak ke testing (ujian). Misalnya bisa kembali kepada sistem ‘NEM’, namun testing-nya itu hanya buat pendaftar-pendaftar yang non-zonasi. Yang zonasi cukup 20 persen,” ucap Dede beberapa waktu lalu.

Sedangkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraj mengatakan, problem sesungguhnya bukan pada sistem zonasi tapi siswa tidak dapat kursi. Ubaid menerangkan, kursi di sekolah negeri itu sangat minim. Hanya tersedia 30-40 persen dari total kebutuhan.

“Ibarat kata yang mau hadir di acara kondangan itu 1.000 orang, tapi porsi makanan dan kursi yang tersedia hanya 250. Ya pasti akan ricuh,” ucapnya.

Ditegaskannya, kewajiban pemerintah adalah menyediakan kursi, bukan ribut buat sistem bagaimana mengatur 250 orang tadi.

“Yang harus dipikirkan adalah bagaimana 1.000 orang tadi dilayani secara setara dan berkeadilan. Jangan 250 orang gratis masuk negeri sampai lulus, sementara mayoritas harus bayar sendiri,” tandas Ubaid. (NVR)

By Editor1