JAKARTA, AKURATNEWS.co – Baru saja menghirup udara bebas, pengacara Alvin Lim kembali lantang bersuara. Kali ini ia menyoroti oknum-oknum di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang membiarkan tahanan bebas berkeliaran.
Selama mendekam di Lapas Salemba, Alvin mengaku bebas berkeliaran. Berpindah ke satu lokasi ke lokasi lainnya dengan leluasa.
“Saya ini di Lapas Salemba bebas. Mohon maaf, mau jalan-jalan ke depan, kantor satu kantor dua, enggak ada yang berani tegur kami,” ujar Alvin di podcast dr Richard Lee Rabu (3/1).
Kondisi ini dikatakannya kurang lebih sama juga terjadi pada terpidana Ferdy Sambo. Menurutnya, terpidana penjara seumur hidup itu bahkan tidak pernah tidur di dalam sel.
“Jadi di mana?” tanya dr Richard Lee.
“Di kantor KPLP ( Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ,” jawab Alvin.
“Eliezer cuma datang nama doang di situ, habis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Tidak ada di situ, cuma biar dapat rolnya saja di situ. Saya tahu semua Pak,” kata Alvin menambahkan.
Ia juga mengungkapkan, pernah ditawari jika ingin 10 hari ke luar asal pindah ke Lapas Sukamiskin.
“Di Sukamiskin saya sudah ditawarin. Pak Alvin Rp50 juta 10 hari di luar. Ada oknum-oknum di sana,” katanya.
Diceritakannya, saat ini tahanan tipikor sudah tidak ada di Lapas Cipinang. Semuanya telah dipindahkan ke Sukamiskin.
“Lapas Cipinang kosong. Tahanan tipikornya semuanya pindah ke Sukamiskin. Kenapa? karena sekarang lagi obral di Sukamiskin. Benny Tjokro pindah. Itu yang oknum-oknum gede karena di sana itu bebas di Sukamiskin,” katanya menuturkan.
Para tahanan, menurut Alvin, bebas berkeliaran di Sukamiskin. Jika nantinya ada pemeriksaan mendadak (sidak) dari pimpinan, para tahanan tersebut akan kembali lagi ke dalam sel.
“Dia bisa keluar bebas di Sukamiskin. Kalau nanti misalnya ada pemeriksaan ya nanti balik lagi. Itulah ada banyak oknum. Oknum di setiap pemerintahan ada, makanya di situlah saya speak,” ujarnya.
Alvin mengaku siap dipolisikan buntut pernyatannya yang menyebut eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tidak pernah menjalani masa penahanan di Lapas Salemba.
“Itu hak mereka (jika dilaporkan), saya bicara apa yang saya ketahui. Baik dari apa yang saya dengar maupun apa yang saya lihat,” ujar Alvin, Kamis (4/1).
Alvin tak menampik bahwa dia tengah dirawat saat Ferdy Sambo mulai dipindahkan ke Lapas Salemba. Namun, dia mengaku mendapat informasi dari tahanan lain terkait Sambo.
“Saya dapat info dari para tahanan dan pegawai Lapas Salemba karena kedatangan Ferdy Sambo ditunggu para tahanan Lapas Salemba,” kata dia.
Soal ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah pengakuan Alvin itu.
“Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba,” ujar Beni saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/1).
Ia menjelaskan, Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023.
Hanya saja, kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan tiga orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong.
Beni menyayangkan tuduhan Alvin tersebut karena tidak sesuai fakta lapangan. Ia menyebut tuduhan tersebut ngawur.
Terlebih, menurut Beni, selama Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba, Alvin Lim tidak ada di lokasi karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung dari 16 April 2023 hingga 29 September 2023.
“Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua,” ungkap Beni.
Beni menjelaskan Sambo memang mendapat pengawalan melekat dari jajaran pengamanan (KPLP). Hal itu berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban serta penilaian risiko PK Bapas dan Instrument Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
“Jadi, bukan tidur di ruang KPLP. Lagi pula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar. Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku ekspedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan,” ujarnya.
Beni juga menyayangkan pernyataan Alvin Lim terkait Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang hanya diambil fotonya di Lapas Salemba.
“Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo menjelaskan Richard Eliezer yang saat ini sudah bebas bersyarat sempat menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri sesuai dengan ketentuan.
“Iya sudah sesuai ketentuan baik dari pihak yang menahan maupun menitipkan,” kata Gatot. (NVR)
