BEIRUT, AKURATNEWS.co – Meski kondisi keamanan Lebanon saat ini Siaga 1 untuk wilayah selatan Lebanon dan siaga 2 untuk wilayah Beirut, antusiasme pemilih menuju ke TPS Pemilu 2024 tak berkurang.

Hal ini terlihat saat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Beirut menyelenggarakan kegiatan pemungutan suara pada Minggu (11/2) lantaran mengikuti kebijakan early voting bagi pemilih di Luar Negeri.

Pemungutan suara dihadiri 114 dari 131 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta lima pemilih yang berpindah tempat.

PPLN Beirut juga menerima pemilih yang melakukan perpindahan, baik dari dalam negeri maupun dari PPLN lain. Jumlah pemilih dengan status perpindahan (DPTb) yang berpartisipasi di PPLN Beirut adalah sebanyak 14 orang.

Pemungutan suara dilangsungkan di Lobby KBRI Beirut yang berlokasi di Presidential Palace Str:44, Sectour 3, Baabda, Lebanon.

Penyelenggaraan pemungutan suara di TPS PPLN Beirut dilakukan lima anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan 2 anggota Keamanan.

PPLN Beirut mengatur jadwal pencoblosan bagi setiap pemilih guna meminimalkan potensi penumpukan antrian.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka dari pukul 8 pagi hingga 6 sore waktu setempat, dengan jadwal sebagai berikut: pukul 8 pagi hingga 3 sore untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT, pukul 3 sore hingga 6 sore untuk pemilih dengan status perpindahan (DPTb), dan satu jam terakhir, yaitu pukul 5 sore hingga 6 sore, untuk pemilih terdaftar dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Suasana pemungutan suara di TPS 01 PPLN Beirut sendiri berjalan lancar dan penuh kebersamaan. Selain kegiatan pemungutan suara, PPLN Beirut juga mengadakan bazaar kuliner masakan Indonesia yang diikuti oleh Masyarakat Indonesia di Lebanon, dengan tujuan menjadikan pesta demokrasi ini sebagai ajang silaturahmi sesama Warga Negara Indonesia.

Pemilih di luar negeri hanya diperkenankan mencoblos dua surat suara, yaitu untuk Presiden/Wakil Presiden dan Anggota DPR RI Dapil Jakarta II. Ini berbeda dengan pemilih di dalam negeri yang mencoblos lima surat suara.

Sesuai dengan ketentuan KPU RI, proses Penghitungan Suara akan dilaksanakan serentak bersamaan dengan Penghitungan Suara di Indonesia, yakni pada 14 Februari 2024 pukul 13.00 WIB (08.00 EET). (NVR)

By Editor1