JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus dugaan perselisihan terkait pembagian harta warisan keluarga pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja memasuki babak baru.

Terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik di pengadilan, salah satu anak Eka Tjipta, Freddy Wijaya melaporkan Frangky Wijaya yang juga salah satu pemilik serta Direktur Sinarmas ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini didasarkan atas dugaan Frangky Wijaya dengan sengaja memberikan akta kelahiran yang diduga palsu ke pengadilan untuk membatalkan penetapan anak sah Freddy Wijaya.

Selain dilaporkan ke polis, Freddy Wijaya juga terus berkomitmen membongkar semua borok dan dugaan modus yang dilakukan para pemilik Sinarmas Group.

“Saya berkomitmen penuh berjuang demi hak saya. Dan perbuatan mencurangi hak waris saya, membuat saya bertekad juga membela pemerintah yang saya yakini dicurangi pula akan hak pajaknya. Saya punya dokumen-dokumen dan surat-surat untuk membuktikan tuduhan saya di kepolisian. Laporan resmi sudah saya ajukan ke Polda Metro Jaya,” ucap Freddy Wijaya di Jakarta, Senin (3/6).

Ia pun mengaku akan terus berteriak lantang di setiap podcast di tanah air dan media agar mendapat atensi dari pemerintah untuk berani menindak pemilik Sinarmas.

Untuk diketahui, sebelumnya, Freddy Widjaja menggugat hak atas warisan dari almarhum ayahnya kepada lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Secara total, nilai aset perusahaan yang ia gugat mencapai Rp737,61 triliun.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt dan ditujukan ke Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Warisan yang ia gugat itu salah satunya, aset PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau SMART senilai Rp29,31 triliun dengan laba kotor Rp4,63 triliun pada 2018.

Selain itu, aset PT Sinar Mas Multi Artha sebesar Rp100,66 triliun dengan laba kotor Rp1,64 triliun.

Freddy menduga penolakan gugatan dilakukan hakim karena dokumen palsu tersebut.

Pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Wijaya diketahui memiliki lima istri sah dan 28 anak kandung yang diakui melalui akta notaris.

“Aset Sinarmas ada Rp1.000 triliun. Klien kami dizolimi. Oleh karena itu LQ akan membela Freddy Wijaya yang dizolimi keluarganya yang serakah,” ujar kuasa hukum Freddy Wijaya, Alvin Lim. (NVR)

By Editor1