JAKARTA, AKURATNEWS.co – Isu adanya petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) palsu dan joki petugas Pantarlih yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 dibantah KPU DKI Jakarta.

Dikatakan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, pihaknya telah menelusuri langsung ke lapangan dan dipastikan kabar tersebut tidak benar.

“Kami sudah mengonfirmasi, dan klarifikasi didapati bahwa tidak ada petugas Pantarlih palsu dan joki Pantarlih di Jakarta,” ujar Fahmi di sela Coffee Morning di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Senin (22/7).

Tudingan adanya Pantarlih palsu karena tidak dapat menunjukan Surat Keputusan (SK) kepada petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini disesalkan KPU DKI.

“Kami sesalkan Pantarlih kami dianggap ilegal, ketika tidak dapat menunjukan SK-nya,” tutur Fahmi.

Padahal dalam peraturan KPU No 7/2024, tentang Juknis, Pantarlih tidak wajib menunjukan SK ke pengawas.

“Dalam buku kerja Pantarlih memang, tidak ada satu pun ketentuan Pantarlih kami wajib menunjukan SK kepada tim pengawas,” jelas Fahmi.

Para petugas ini sudah dilengkapi atribut berupa kartu identitas, topi dan rompi sebagai identitas.

“Teman-teman petugas Pantarlih ini ditemani sama Ketua RT setempat, sehingga ada kesalahpahaman terhadap Pantarlih,” ujar Fahmi. (NVR)

By Editor1