JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Kasus ini terbongkar usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10).

“Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Minggu sekitar pukul 10 malam,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” jelas Ghufron.

Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Namun, Paman Birin sendiri massih buron dan belum berhasil ditangkap. KPK pun menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti  kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Paman Birin.

Ghufron menjelaskan, dari tersangka Ahmad yang berperan sebagai pengepul uang, diamankan enam barang bukti. Salah satunya adalah sebuah kardus kuning dengan foto wajah ‘Paman Birin’ berisikan uang Rp800 juta.

Barang bukti lainnya yakni sebuah kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar, sebuah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar, sebuah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 miliar,

“Satu buah kardus bertuliskan ‘atlas’ berisi uang Rp1,2 miliar. Satu buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta,” kata Ghufron, Selasa (8/10).

Dari tersangka Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah, diamankan sebuah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 miliar, sebuah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1,3 miliar, sebuah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp1 miliar.

Kemudian, sebuah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp350 juta, empat  bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara dan dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen.

Dari tersangka pihak swasta, Sugeng Wahyudi diamankan selembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600 juta”.

Lalu dari tersangka Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean diamankan sebuah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1 miliar, sebuah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 miliar, sebuah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp1 miliar dan sebuah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236 juta.

Ghufron melanjutkan, kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar merupakan fee lima persen untuk Sahbirin dari Sugeng dan Andi terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee lima persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menjelaskan alasan belum menangkap Paman Birin yang kini telah menjadi tersangka.

“Terkait dengan masalah belum ditangkap. Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Ia menjelaskan, tangkap tangan yang dilakukan KPK harus berdasarkan bukti. KPK sendiri menemukan aliran dana dan menangkap pemberi serta penerimanya.

“Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu,” katanya.

KPK kemudian melanjutkan pemeriksaan intensif ke pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT. Setelah itu, KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan dugaan tindak pidana dan tersangkanya.

“Cuma ini yang dibawa itu karena memang aliran apa namanya uangnya perjalanan uangnya baru nyampe di sana gitu,” kata dia.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menambahkan, Paman Birin akan dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak kunjung hadir, KPK akan melakukan langkah lain.

“Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur,” kata Ghufron. (NVR)

By Editor1