JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami sumber dana senilai Rp5 miliar yang rencananya akan digunakan sebagai uang suap kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyatakan, pihaknya sementara ini dapat memastikan uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).

Abdul mengungkapkan bahwa uang suap tersebut telah diserahkan Lisa kepada mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus putusan kasasi Ronald Tannur.

“Sumber dana yang jelas ini berasal dari LR. Kami sedang mendalami lebih lanjut asal dana tersebut dan keterlibatan pihak lain,” ujar Abdul, Jumat (25/10).

Kejagung juga menyatakan, penyidik tengah mengumpulkan berbagai bukti terkait asal-usul kepemilikan uang tersebut. Dugaan adanya pemberian uang dari pihak ketiga kepada Lisa juga menjadi fokus penyelidikan.

“Kami tengah mendalami apakah LR menerima uang dari pihak lain, kapan, dan di mana. Kami mohon waktu, penyidikan membutuhkan proses dan alat bukti yang cukup,” jelas Abdul.

Menurut Abdul, Lisa Rahmat diketahui telah meminta bantuan Zarof Ricar untuk mengupayakan agar majelis hakim MA memberikan putusan kasasi yang menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah.

Sebagai imbalan, Lisa menawarkan dana Rp5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim, serta Rp1 miliar sebagai biaya jasa untuk Zarof.

Kejagung sendiri telah menetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat, suap dan gratifikasi terkait pengurusan kasasi Ronald Tannur.

Zarof dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor. Lisa Rahmat juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 UU Tipikor.

Lebih lanjut, Kejagung sebelumnya menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam perkara vonis bebas kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diduga telah menerima sejumlah dana dalam kasus ini.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 miliar dalam berbagai pecahan serta sejumlah barang elektronik.

Barang bukti tersebut ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di enam lokasi yang terkait dengan para tersangka, yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang dan Surabaya. (NVR)

By Editor1