JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di hampir seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMP tahun ini ditetapkan 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Meski ada kenaikan, sejumlah provinsi di Pulau Jawa masih mencatatkan UMP terendah di Indonesia. Jawa Tengah (Jateng) menjadi provinsi dengan UMP paling rendah, yaitu Rp2.169.349, sementara DKI Jakarta, yang memiliki status khusus, menetapkan UMP di angka Rp5.186.655.
Jawa Tengah, sebagai salah satu pusat industri manufaktur nasional, mencatatkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349, naik Rp132.402 dari tahun sebelumnya. Diikuti oleh Jawa Barat dengan UMP sebesar Rp2.191.238, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan UMP Rp2.264.080.
Selain Pulau Jawa, beberapa daerah di luar Jawa juga mencatatkan UMP rendah. Provinsi seperti Nusa Tenggara Timur (Rp2.328.969) dan Bengkulu (Rp2.670.039) termasuk dalam daftar dengan UMP terendah secara nasional.
Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP terendah 2025:
1. Jawa Tengah: Rp2.169.349
2. Jawa Barat: Rp2.191.238
3. DIY: Rp2.264.080
4. Jawa Timur: Rp2.305.983
5. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
6. Banten: Rp2.905.119
7. Lampung: Rp2.893.069
8. Kalimantan Barat: Rp2.878.286
9. Bengkulu: Rp2.670.039
10. Maluku: Rp3.141.700
Meski kenaikan UMP 6,5 persen mengikuti formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, banyak buruh menganggap kenaikan ini belum cukup. Di beberapa daerah, kebutuhan hidup layak (KHL) jauh melebihi UMP yang ditetapkan.
“UMP naik 6,5 persen, tapi harga kebutuhan pokok juga terus meningkat. Banyak buruh masih merasa sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka,” ujar Tomo, seorang buruh di Semarang.
Beberapa serikat buruh bahkan melakukan aksi protes untuk menuntut kenaikan UMP yang lebih signifikan. Mereka menilai formula kenaikan UMP belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil ekonomi di lapangan.
Disparitas UMP antar provinsi menjadi sorotan utama. Sebagai perbandingan, UMP tertinggi di Indonesia berada di Jakarta dengan Rp5.186.655, hampir dua kali lipat dari UMP terendah di Jawa Tengah.
Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan menjadi acuan bagi wilayah-wilayah yang memiliki standar hidup lebih tinggi dibanding provinsi. UMK diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan buruh di kota-kota besar seperti Bandung, Surabaya dan Semarang.
Pemerintah menetapkan batas akhir penetapan UMK pada 20 Desember 2024. Dengan formula yang sama, kenaikan UMK di sejumlah wilayah diperkirakan akan sejalan dengan kenaikan UMP.
Meski UMP 2025 telah mengalami kenaikan, tantangan bagi pemerintah adalah mengurangi kesenjangan ekonomi antar daerah. Selain itu, pengawasan implementasi UMP dan UMK juga menjadi kunci untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi. (NVR)
