JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mantan Deputi Kementerian PANRB dan konsultan swasta, Alex Denni kembali menjadi sorotan publik terkait kasus proyek Distinct Job Manual (DJM) di PT Telkom Indonesia Tbk.

Kasus ini dianggap mencerminkan lemahnya penerapan prinsip Business Judgment Rules (BJR) di Indonesia, terutama dalam penegakan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mitra swastanya.

Dalam proyek DJM yang terjadi pada 2003, Alex Denni didakwa melakukan tindak pidana korupsi meski fakta persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara, konflik kepentingan, atau pelanggaran hukum.

Putusan yang menjatuhkan hukuman pidana satu tahun terhadap Alex Denni dianggap janggal, terutama karena dua pejabat PT Telkom terkait yakni, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani menjelaskan, prinsip BJR dalam Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas seharusnya melindungi direksi dan mitra BUMN dalam pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik.

“Tidak ada kecurangan, benturan kepentingan, atau perbuatan melawan hukum dalam proyek DJM. Fakta persidangan sudah membuktikan itu,” tegas Julius, Jumat (20/12).

Julius pun menyoroti empat indikator kunci yang mendukung pembebasan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Pertama, kebutuhan mendesak dan sah. Proyek DJM dinilai mendesak dan strategis bagi PT Telkom. Penunjukan langsung terhadap PT PMK sebagai konsultan dilakukan berdasarkan Justifikasi dan TOR yang sah.

Kedua, negosiasi harga yang wajar. Semua proses negosiasi dilakukan sesuai dengan pelimpahan wewenang dari Sekretaris Perusahaan PT Telkom. Harga proyek dinilai sesuai dan tidak ada indikasi penyalahgunaan anggaran.

Ketiga, tidak ada kerugian negara. Putusan menyatakan tidak ada kerugian negara atau keuntungan pribadi yang diraih pihak terkait.

Keempat, kesesuaian dengan prinsip BJR. Pengadaan proyek ini telah memenuhi semua unsur prinsip BJR, sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Namun, disparitas terjadi ketika Alex Denni tetap dinyatakan bersalah hingga tingkat kasasi. Julius menyebut bahwa perbedaan ini menunjukkan adanya inkonsistensi majelis hakim dalam menghargai alat bukti yang sama.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini.

“Disparitas putusan yang mencolok menunjukkan ketidaksinkronan dalam penerapan alat bukti. PK adalah langkah tepat untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Julius menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum terhadap BUMN.

“Proses kriminalisasi seperti ini bisa menghambat inovasi para pimpinan BUMN dalam mengambil keputusan bisnis yang berisiko tetapi strategis,” katanya.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pun diminta untuk segera melakukan pembenahan struktural dan sistemik terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya untuk melindungi BUMN dan mitra swasta. Langkah ini dianggap penting agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sudah sesuai aturan.

Alex Denni, yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin mengajukan PK sebagai bentuk perjuangan terakhir untuk mencari keadilan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi Mahkamah Agung untuk memperbaiki standar pemeriksaan perkara splitsing dan memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten.

Dengan kasus ini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik.

“Keadilan tidak hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga membebaskan mereka yang tidak bersalah,” pungkas Julius. (NVR)

By Editor1