JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengkarut soal royalti lagu di industri musik Indonesia terus memanas. 29 musisi papan atas, termasuk Ariel Noah, Rossa hingga Bunga Citra Lestari (BCL), mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar penyanyi dapat membawakan lagu tanpa perlu izin dari pencipta, asalkan tetap membayar royalti.

Gugatan ini diajukan ke MK sejak 7 Maret 2025 dan berisi tujuh petitum yang meminta revisi atas beberapa pasal dalam UU Hak Cipta.

Salah satunya adalah Pasal 9 Ayat 3, yang mereka ingin ubah agar penyelenggara pertunjukan tidak perlu lagi meminta izin pencipta lagu, selama royalti tetap dibayarkan. Selain itu, mereka juga mengusulkan perubahan Pasal 87 Ayat 1 agar memungkinkan pencipta lagu memungut royalti secara non-kolektif.

Total ada 29 musisi yang terlibat dalam gugatan ini, termasuk beberapa penyanyi senior seperti Ruth Sahanaya dan Ikang Fawzi. Mereka menilai aturan saat ini masih membebani penyanyi dalam pelaksanaan konser dan pertunjukan musik.

Namun, langkah para musisi ini mendapatkan kritik dari Ahmad Dhani, yang kini anggota Komisi X DPR sekaligus musisi senior. Dhani menyebut bahwa gugatan tersebut tidak masuk akal dan terkesan kekanak-kanakan.

“Teman-teman penyanyi ini ingin mendapatkan fatwa dari MK agar mereka tidak perlu izin pencipta lagu untuk menyanyikan karya mereka di konser. Ini sangat kekanak-kanakan,” ujar Dhani seperti dilansir dari Detikcom, Rabu (12/3).

Dhani menegaskan bahwa UU Hak Cipta saat ini sudah jelas mengatur bahwa pelaku pertunjukan, termasuk penyanyi, wajib membayar royalti kepada pencipta lagu.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam kasus sebelumnya, Agnez Mo dihukum membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias karena menyanyikan lagu tanpa izin.

Gugatan ini sendiri menyoroti ketidakpuasan sebagian musisi atas mekanisme royalti di Indonesia, terutama dalam skema pembayaran oleh penyelenggara acara.

Jika gugatan ini dikabulkan, sistem royalti di Tanah Air bisa mengalami perubahan besar, terutama dalam pembagian hak antara pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara pertunjukan.

Sementara itu, para pencipta lagu yang tergabung dalam berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berpotensi menolak revisi ini karena dapat mengurangi kontrol mereka terhadap lagu-lagu yang diciptakan.

Perdebatan ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan proses hukum yang berjalan di MK.

Jika gugatan ini resmi terdaftar dan diterima untuk disidangkan, akan menarik melihat bagaimana keputusan MK dapat mempengaruhi industri musik Indonesia ke depan. (NVR)

By editor2