JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengketa aset Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) mulai membuat mahasiswa Universitas Persada YAI diliputi kecemasan.

Seperti diketahui, sengketa kepemilikan aset yang menimpa Yayasan YAI telah bergulir sejak pertengahan 2024 dan berpotensi menggusur kampus dan mengancam keberlangsungan pendidikan sekitar 5.000 mahasiswa.

Menanggapi situasi ini, Komisi III DPR telah turun tangan untuk memediasi dan mendesak penundaan eksekusi lahan demi kelangsungan pendidikan mahasiswa. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan dari hasil mediasi tersebut.

Terkait kecemasan akan kelanjutan pendidikan di kampusnya, Akbar, seorang mahasiswa Teknik Informatika YAI mengungkapkan harapannya dan berharap sengketa aset ini segera diselesaikan.

“Saya berharap agar (sengketa aset) cepat diselesaikan,” ujar Akbar saat ditemui di seputaran kampus Universitas YAI, Jakarta, Senin (22/6).

Ia menambahkan, isu ini sebenarnya sudah lama menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa Universitas YAI.

Senada dengan Akbar, Michael, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas YAI menekankan pentingnya peran Komisi III DPR dalam menyelesaikan masalah ini.

“Walau sudah sampai ke Komisi III DPR tapi belum ada tindak lanjutnya,” ucap Michael.Ia juga berharap Komisi III DPR segera ikut memediasikan lagi kasus ini karena menyangkut nasib ribuan mahasiswa.

“Biar segera diselesaikan lah masalahnya,” tambahnya seraya menegaskan jika mahasiswa ingin kampus kembali seperti sedia kala.

Sengketa aset ini bermula dari masalah kredit macet Yayasan YAI kepada Bank BNI pada 2014, yang kemudian diperparah kendala finansial internal pada 2016.

Pada Juni 2024, YAI menandatangani kesepakatan pengambilalihan operasional dengan PT Dutamas Putra Utama (PT D). Namun, polemik muncul setelah Bank BNI mengajukan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan pada Juli 2024.

Dalam lelang yang digelar KPKNL pada Agustus 2024, PT Berkat Maratua Indah (PT B) memenangkan lelang, meskipun PT D sebelumnya diharapkan menjadi pemenang.

Sejak September 2024 hingga Februari 2025, PT D menuntut pengembalian uang muka senilai Rp10 miliar yang telah diberikan kepada pengurus YAI.

Melihat potensi dampak serius terhadap pendidikan, Ketua Yayasan YAI, Yudi Yulius, secara langsung mengadukan sengketa ini ke Komisi III DPR pada 18 Februari 2025.

Komisi III DPR, melalui Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan kesiapan untuk memediasi para pihak yang bersengketa.

Dalam rapat dengar pendapat, Komisi III DPR secara tegas meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda dan mengevaluasi permohonan eksekusi pengosongan lahan kampus YAI yang sedianya dijadwalkan pada 25 Februari 2025.

Permintaan penundaan ini didasari pertimbangan aspek kemanusiaan serta keberlangsungan pendidikan bagi ribuan mahasiswa dan dosen.

Selain itu, Komisi III juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk tidak terlibat dalam proses eksekusi tersebut.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III akan melanjutkan kasus ini melalui jalur mediasi untuk mencari solusi bersama.

“Jadi kita akan lanjutkan dengan mediasi. Kalau ada teman-teman yang ingin ikut berkomunikasi, silahkan, nanti saya akan fasilitasi,” kata Habiburokhman.

Diharapkan, mediasi dan tindaklanjut yang dilakukan Komisi III DPR dapat segera menyelesaikan sengketa aset Yayasan YAI ini hingga nasib pendidikan ribuan mahasiswa dapat terjamin. (NVR)

By editor2